TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, terkait kasus gagal ginjal akut yang menghebohkan dunia kesehatan nasional belakang ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia harus bertanggungjawab. Bahkan Menurutnya BPOM bisa dikenakan pidana.
“Jika benar menurut keterangan BPOM kedua perusahaan Industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries dalam kapasitasnya sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi terbukti mengganti komposisi obat dan tidak memberitahukan ke BPOM, maka patut dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Azmi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/11).
“Karena perusahaan tersebut melakukan tindakan yang dilarang dengan sengaja sehingga terpenuhi unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, maka kepada pelaku harus bertanggung jawab atas segala akibat sehingga karenanya harus dijerat dengan ancamanan maksimal dan pemberatan pidana serta denda maksimal termasuk cabut izin produksinya karena telah mengakibatkan kematian bagi anak anak anak,” imbuh alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
Meskipun demikian, lanjut Azmi, BPOM juga semestinya ditarik sebagai pihak yang turut bertanggungjawab karena mengacu pada teori sebab akibat (kausalitas) BPOM juga berkontribusi menjadi faktor musabab yang tidak dapat dihilangkan perannya.
“Artinya tanpa kehadiran dan fungsi BPOM maka obat obat tersebut tidak bisa beredar , bahkan berdampak obat tersambung mempunyai kandungan yang membahayakan jiwa bagi anak anak, sehingga BPOM dapat dipersalahakan karena ikut berbuat kelalaian,” tegasnya.
“Sebab dalam hal ini adalah tupoksi BPOM yang seharusnya ia lakukan, jadi kalau nyata ditemukan ada penyimpangan dalam tugas dan fungsi BPOM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 maka berlaku pulalah pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi unit BPOM yang membidangi pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar,” kata Azmi. (*)