TAJDID.ID~Tebing Syahbandar || Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai menanggapi adanya info terkait tidak kunjung turunnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Penggalangan, , tahap 4,5 dan 6 tahun 2022.
Ketua BPD Desa Penggalangan, Ahmawin Damanik mengungkapkan, hal tersebut disebabkan oleh beberpa maslah.
Pertama, mekanisme tidak sesuai dengan Peraturan Permendes no 16 Tahun 2019 pasal 15 Tentang Musdes dan Perpres No 104 tahun 2021.
Kedua, adanya temuan terkait Pungutan Liar ( Pungli ) terhadap penerima BLT Tahap 1,2 dan 3 oleh oknum yang mengaku utusan Kepala Desa Penggalangan dengan jumlah dan alasan yang beragam
“Ketiga, BPD Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas tidak mengetahui penyaluran Dana BLT Tahun 1, 2 dan 3,” ujar Ahmawin, saat diwawancarai (20/8/2022).
Maka dari itu, kata Ahmawin, terkait adanya permasalahan tersebut maka BPD tidak menandatangi Surat Berita Acara Penetapan nama penerima BLT dan Berita Acara Realisasi Penyaluran .
“Kenapa seluruh BPD tidak mau menandatangani itu? Ya, karna kami tidak terlibat dalam musyawarah penetapan dan kami tidak menyaksikan saat penyaluran BLT DD tahap 1, 2 dan 3 itu. Ditambah lagi Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun tidak terlibat dalam penyaluran,” jelasnya.
“Parahnya lagi ada pungli yang kami ketahui,” imbuh Ahmawin.
Ahmawin menambahkan, terkait permasalahan ini, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Tipikor Polres Kota Tebing Tinggi dan Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kita berharap permasalahan ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Ahmawin. (MHA).