TAJDID.ID~Medan || Menyikapi demo Warga Masyarakat Desa Gohor Lama, Kec Wampu Kab. Langkat, pada hari ini Kamis/4 Agustus 2022 di Mapoldasu, Kejatisu dan Dinas PMD Pempropsu tentang Dugaan Korupsi Dana Desa melalui program BUMDES berupa Unit usaha Perikanan & Peternakan, Unit usaha Simpan Pinjam, dan Unit usaha Perdagangan, Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NASDEM Prov. Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum untuk bersikap responsif dan serius menaganinya.
“Jika kuat bukti dan dugaanya maka pelakunya harus segera ditangkap,” ujar Ariffani SH, Ketua BAHU Partai Nasdem Provsu, Jum’at (5/8).
Arif mengatakan, sesuai UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa serta PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka tentunya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak merespon pengaduan masyarakat Desa Gohor Lama ini.
“Apalagi ada Surat Himbauan KPK RI Nomor : B 7508 tanggal 31 Agustus 2015 Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa yang ditujukan Kepada Seluruh Kepala Desa se-Indonesia,” kata Arif.
Sebagai kuasa hukum dari warga mayarakat desa Gohor Lama, BAHU Partai Nasdem yang konsern dalam Advokasi Bantuan Hukum dalam mendukung Supremasi Hukum pada masyarakat pencari keadilan (jusctiabelent) di Sumatera Utara, minta Kejatisu dan Poldasu segera mengambil langkah-langkah hukum, mekakukan investigasi lebih lanjut dan menyeluruh atasi Dugaan Korupsi Dana Desa ini.
“Jika benar ada dugaan itu, dengan bukti-buktinya, maka tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti. Kami selaku Kuasa Hukum, telah melayangkan surat mengenai permasalahan ini pada Kejaksaan Tinggi Sumut, KAD, dan BPKP SU, KPK, Ombusmen dan Kementerian Desa. Akan tetapi sampai aksi warga masyarakat akhirnya mendatangi Kejatisu, Poldasu dan Dinas PMD Propinsi Sumatera Utara hari ini, belum mendapatkan tanggapan,” ungkap Arif.
Kata Arif yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui sesuai amat Undang-undang, Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat maupun dari APBD Kabupaten harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, serta agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif, jika ada dugaan penyimpangan dan Fiktif maka perlu dilakukan investigasi keuangan. Demikian juga dengan dugaan penyimpangan dan/atau fiktif dari BUMDES di Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ini.
Sebenarnya, kataarif, pengaduan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti dengan mudah, dimulai dengan melakukan investigasi/audit hukum atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Tim Pelaksana Operasional BUMDES “Berkah Gohor Lama Maju” tanggal 28 Desember 2016,- dan Perdes tentang anggaran BUMDES 3 (tiga) unit kegiatan BUMDES berupa Unit usaha Perikanan & Peternakan, Unit usaha Simpan Pinjam, dan Unit usaha Perdagangan yang kita kuat dugaan kita fiktif.
“Dalam koridor UU Korupsi, maka azas pembuktian terbalik berlaku dalam hal dugaan ini,” pungkasnya. (*)