Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Sodorkan 9 Pertimbangan, MK Desak Pemerintah Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Pj Kepala Daerah

Mujaddid by Mujaddid
2022/07/07
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Sodorkan 9 Pertimbangan, MK Desak Pemerintah Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Pj Kepala Daerah

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membuat aturan pelaksana penunjukan penjabat (pj) kepala daerah. MK memberikan sembilan pertimbangan untuk penunjukan pj kepala daerah. Mahkamah ingin pertimbangan-pertimbangan itu dituangkan ke dalam aturan pelaksana.

“Hal tersebut harus dituangkan pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7).

Saldi Isra menjelaskan kesembilan pertimbangan tersebut. Pertama adalah pj kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik.

Kedua, pj kepala daerah harus memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang. Mereka harus dievaluasi secara berkala dan dapat diganti jika dianggap tak mampu melayani masyarakat.

Keempat, penunjukan pj kepala daerah harus memperhatikan prinsip demokrasi dan pengisian berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Kelima, pj kepala daerah harus sosok pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja untuk rakyat demi mencapai kemajuan daerah.

Keenam, Mahkamah juga memberi pertimbangan agar pj kepala daerah diberikan kewenangan seperti kepala daerah definitif. Hal itu disebabkan masa jabatan pj kepala daerah yang cukup lama.

Ketujuh, penjabat kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tugas sebagai pimpinan daerah dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing- masing.

Kedelapan, penjabat kepala daerah harus dapat bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kesembilan, sebelum pengisian penjabat kepala daerah, terlebih dahulu dibuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah, sehingga mampu menjalankan visi, misi, dan RPJP daerah bersangkutan.

Sebelumnya, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menggugat aturan penunjukan pj kepala daerah pada UU Pilkada. Mereka merasa aturan itu merugikan hak konstitusional pemilih.

Mereka tak sepakat dengan kepala daerah yang dipilih oleh pemerintah. Mereka juga mempermasalahkan masa jabatan pj. kepala daerah yang melebihi batas minimal masa jabatan kepala daerah definitif.

MK menolak permohonan tersebut. Mahkamah berpendapat permohonan itu kabur dan tidak beralasan menurut hukum.

Sebenarnya, pada April 2022, MK juga telah memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai pengisian penjabat kepala daerah yang akan dilakukan di 101 wilayah pada tahun 2022 ini.

Hal tersebut terungkap dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah belum juga membuat peraturan teknis tersebut. Sementara pelantikan sejumlah penjabat kepala daerah terus berjalan. (*)

 

Tags: Mahkamah KonstitusiPejabat Kepala DaerahPjSaldi Isra
Previous Post

Dampak Perang Rusia-Ukraina, Jokowi Ingatkan Harga Roti dan Mie Bisa Naik

Next Post

Ngotot Serahkan Draf Final RKUHP ke DPR, KontraS: Bukti Pemerintah Tak Peduli Kritik Warga

Related Posts

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

1 Juli 2026
101
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
141
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
Next Post
Ngotot Serahkan Draf Final RKUHP ke DPR, KontraS: Bukti Pemerintah Tak Peduli Kritik Warga

Ngotot Serahkan Draf Final RKUHP ke DPR, KontraS: Bukti Pemerintah Tak Peduli Kritik Warga

Perlu Penguatan Sosialisasi dan Penegakan Hukum untuk Cegah Aksi Pelemparan Kereta Api 

Perlu Penguatan Sosialisasi dan Penegakan Hukum untuk Cegah Aksi Pelemparan Kereta Api 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
116

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan