No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Sidang Kedua Pelanggaran Etik Lili, Dewas KPK Diminta Tunjukkan Kualitas dan Taji

2 Juli 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Azmi Syahputra

Azmi Syahputra

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, terkait pemeriksaan sidang pelanggaran Etik dan pedoman perilaku ke kedua atas komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar oleh Dewan Pengawas (Dewas) pada tanggal 5 Juli 2022, maka sikap Dewas KPK harus tegas, harus ada keprihatinan dan wajib ada kepekaan.

“Karena putusan dewas KPK sangat menunjang pelaksanaan kinerja KPK dan menunjukkan pemeriksaan Dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya aksesoris. Sebab jika sifatnya demikian akan tidak besar manfaatnya, putusan yang tidak berefek jera itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah,” ujar Azmi, Sabtu (2/6).

Karenanya, kata Azmi, melalui pemeriksaan Dewas yang kedua ini menggugah kembali tanggung jawab, fungsi Dewas agar mengenakan sanksi berat yang maksimal berupa pemberhentian.

“Jika tidak, maka patutlah dan dipertanyakan apa ada upaya melindungi atau adakah ambisi terselubung dari Dewas untuk mengincar kedudukan lainnya? Sehingga seolah Dewas tidak berani menentang arus, ini orang titipan siapakah?,” kata alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

“Karena bila saja Dewas objektif dan berani melawan arus tidak ada yang mustahil,untuk menerapkan sanksi maksimal kepada Lili sebagai komisioner KPK, secara dia (Lili-red) sebelumnya juga pernah disidang atas dugaan pelanggaran etik dan terbukti serta telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat,” imbuhnya.

BACA JUGA

Insiden Penurunan Paksa Papan Nama, Muhammadiyah Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum

Permohonan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra, Azmi Syahputra: LPSK Harus Cermat

Muhammadiyah Sumatera Utara Bentuk Pos Koordinasi Bencana

Ekonomi Menuju Inflasi

Tiga Mahasiswa BIPA UMSU Lolos Seleksi Festival Tingkat Dunia

Delegasi HMJ IAP FISIP UMSU Berpartisipasi dalam Temu AdMI 2024

Menurut Azmi,  melalui putusan sidang etik kedua nantinya akan terlihat kiprah kualitas peran Dewas. Sejatinya sidang kode etik profesi ini akan menjadi cermin bagi masyarakat dalam menegakkan hukum, karena berimbas pada insitusi KPK akan terlihat semakin melemah apabila komisionernya sendirilah tidak mampu menjadi teladan dalam menegakkan hukum itu sendiri.

“Karena secara faktualnya sudah terlihat, ada norma perilaku dan norma jabatan yang dilanggar berulang dan dapat dikualifikasi menjadi tindak pidana jabatan,” tegasnya.

Dan perbuatan tindak pidana jabatan komisioner KPK ini terjadi karena melewati batas wewenang jabatan dengan perilaku individu yang mengawaki jabatan dan kurang maksimalnya pengawasan optimal oleh Dewas.

“Sehingga jabatannya dijadikan kepentingan individu atau tujuan lain yang merupakan wujud penyimpangan jabatan (position deviance),” sebut Azmi.

Oleh karena itu, kata Azmi, ketika Dewas sebagai pengampu kewenangan atau kekuasaan tidak berani tegas, termasuk tidak mendekatkan pemeriksaan dan keputusannya pada moral, etika , kejujuran dan keadilan dalam menguji penyimpangan perbuatan Lili pintaully sebagai komisioner maka cendrung akan terus terjadi penyimpangan jabatan di KPK yang tentunya ini dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang maupun bagi negara.

“Sehingga diharapkan putusan kedua sidang etik ini harus menjadi putusan monumental untuk menunjukkan kualitas dan taji Dewas serta mampu menjaga kinerja komisioner KPK serta penegakan sidang etik Dewas ini merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” tutup Azmi. (*)

Tags: Azmi SyahputraDewas KPKKPKLili Pintauli Siregar
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
49
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
27
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
22
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
78
Pakar Sentil KPK Soal Usulan E-Voting Pemilu: Jangan Bicara di Luar Domain Tugas!
Nasional

Pakar Sentil KPK Soal Usulan E-Voting Pemilu: Jangan Bicara di Luar Domain Tugas!

by Mujaddid
9 Mei 2026
52
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
48
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
89
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
75
Menghitung Kerugian Negara
Nasional

Menghitung Kerugian Negara

by Mujaddid
7 April 2026
66
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
40

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.