TAJDID.ID~Medan || Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Prof Dr M Guntur Hamzah mengatakan bahwa Perguruan Tinggi merupakan mitra strategis dan mitra intelektual yang membantu MK RI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mengawal konstitusi.
“Standing MK RI sampai hari tetap sama, yakni memandang Perguruan Tinggi sebagai mitra strategis dan mitra intelektual yang membantu mendukung dan membersamai MK dalam menjalankan tugas konstitusional,” ujar Guntur Hamzah dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara MK RI dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan, Jum’at (15/7).
Ditegaskannya, sampai kapanpun dukungan dunia perguruan tinggi sebagai simpul utama pembangunan ilmu pengetahuan sangat diharapkan, terutama dalam mendukung ikhtiar MK semakin massif mendesiminasikan berbagai hal dan informasi yang berkaitan dengan MK.
“Utamanya Putusan MK sekaligus meningkatkan derajat pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konstitusi negara,” jelas Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini.
“Semakin masyarakat memahami konstitusi dan memiliki budaya sadar konstitusi yang kian meningkat, niscaya semakin terbantu dan lebih mudah bagi MK dalam kiprahnya bersma komponen degara yang lain untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dalam naungan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,” imbuhnya.
Karena itu, lanjutnya, momentum penandatangan nota kesepahaman ini patut disyukuri bersama oleh keduabelah pihak, MK RI dan UMSU.
Dikatakannya, penandatanganan Nota Kesepahaman perpanjangan kerjasma ini merupakan wujud dari antusiasme dan komitmen UMSU, karena itu pantas untuk kita diapresiasi, apalagi acaranya diselengarakan secara apik.
“Saya mengucapakan terimakasih atas momentum yang sangat berharga dan luar biasa kali ini. Sepanjang kita memiliki platform dan frekuensi yang sama dalam rangka menegakkan dan menjaga konstitusi, maka tentu tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melanjutkan kerjasama yang positif dan konstruktif ini,” tuturnya.
Guntur Hamzah berharap kerjasama antara MK RI dan UMSU kedepan dapat lebih ditingkatkan lagi.
“Tentunya perlu kreasi, inovasi dan keberanian kedua lembaga untuk mewujudkan kerjasama yang konkrit sesuai ruang lingkup kerjasama, “ katanya.
Selanjutnya ia juga menegaskan, bahwa nota kesepahaman yang baru ditandatangani telah langsung dieksekusi secara konkrit dengan kehadiran yang mulia Hakim Konstitusi Prof Arif Hidayat yang akan menyampaikan Kuliah Umum di hadapan sivitas akademika UMSU.
“Artinya, kuliah umum ini harus dimaknai sebgai agenda tindaklanjut yang konkrit dari nota kesepahaman yang baru saja kita saksikan ditandatangani. Kiranya kegiatan Kuliah Umum ini akan menjadi forum yang istimewa, spesial dan bermakan bagi kita semua, bagi MK dan juga UMSU,” sebutnya.
Menutup sambutannya, Guntur Hamzah membacakan sebuah pantun: ” Pergi ke Medan makan durian, boleh pakai ketan jangan pakai nasi. Sinerga MK dan UMSU wajib dilanjutkan, untuk wujudkan budaya sadar konstitusi,”.
Sebelumnya, Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga dan bahagia atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kita bersyukur sesuai dengan mimpi kita sudah cukup lama sebenarnya kegiatan ini kita angankan bisa digelar di UMSU. Alhamdulillah hari ini Bapak yang mulia Hakim MK dan Bapak Sekjen MK menyempatkan diri hadir di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” kata Prof Agusani.
Lebih lanjut Prof Agussani menuturkan, bahwa UMSU sebenarnya sudah memulai menjalin kerjasama dengan MK RI sejak 11 tahun silam, dimana pada waktu itu MK dipimpin Mahfud MD.
“Alhamdulillah ini suatu kebanggaan bagi kita. Dan sudah menjadi komitmen kita, bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian yang telah, sedang dan akan terus kita lakukan untuk pengembangan keilmuan di UMSU,” ujar Prof Agussani
Sementara itu, dalam paparan Kuliah Umum, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S menegaskan, bahwa konstitusi Indonesia itu berbeda dengan konstitusi negaralain di dunia. Konstitusi Indonesia itu mengutur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Jadi konstitusi Indonesia itu tidak hanya mengatur terkaitan masalah hukum dan politik, tapi juga mengatur persoalan lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya. ” ujarnya.
Usai penyampaian materi Kuliah Umum, kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sejumlah mahasiswa UMSU diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan kemudian dengan lugas dijawab oleh Prof Arief Hidayat. (*)