
Sementara itu Sekjen MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa momentum penandatangan nota kesepahaman ini patut syukuri bersama.
“Ini merupakan wujud dari antusiasme, atensi dan komitmen UMSU untuk melanjutkan kerjasma dengan MK RI. Maka hal ini pantas untuk kita apresiasi, apalagi diselengarakan secara apik,” sebutnya.
“Untuk itu saya mengucapakan terimakasih atas momentum yang sangat berharga dan luar biasa kali ini. Sepanjang kita memiliki platform dan frekuensi yang sama dalam rangka menegakkan dan menjaga konstitusi, maka tentu tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melanjutkan kerjasama yang positif dan konstruktif ini,” tambahnya.
Prof Guntur Hamzah berharap kerjasama antara MK RI dan UMSU kedepan dapat lebih ditingkatkan lagi.
“Tentunya perlu kreasi, inovasi dan keberanian kedua lembaga untuk mewujudkan kerjasama yang konkrit sesuai ruang lingkup kerjasama, “ katanya.
Ia menegaskan, standing MK RI sampai hari tetap sama, yakni memandang Perguruan Tinggi sebagai mitra strategis dan mitra intelektual yang membantu mendukung dan membersamai MK dalam menjalankan tugas konstitusional.
“Sampai kapanpun dukungan dunia perguruan tinggi sebagai simpul utama pembangunan ilmu pengetahuan sangat diharapkan, terutama dalam mendukung ikhtiar MK semakin massif mendesiminasikan berbagai hal dan informasi yang berkaitan dengan MK, utamanya Putusan MK sekaligus meningkatkan derajat pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konstitusi negara,” jelasnya.
Selanjutnya ia juga menegaskan, bahwa nota kesepahaman yang baru ditandatangani telah langsung dieksekusi secara konkrit dengan kehadiran yang mulia Hakim Konstitusi Prof Arif Hidayat yang akan menyampaikan Kuliah Umum di hadapan sivitas akademika UMSU.
“Artinya, kuliah umum ini harus dimaknai sebgai agenda tindaklanjut yang konkrit dari nota kesepahaman yang baru saja kita saksikan ditandatangani. Kiranya kegiatan Kuliah Umum ini akan menjadi forum yang istimewa, spesial dan bermakan bagi kita semua, bagi MK dan juga UMSU,” pungkasnya.
Kuliah Umum
Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang dipandu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso dengan tema “Meningkatkan Pemahaman Hak-hak Konstitusional Warga Negara”,
Dalam paparannya, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S menegaskan, bahwa konstitusi Indonesia itu berbeda dengan konstitusi negaralain di dunia. Konstitusi Indonesia itu mengutur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Jadi konstitusi Indonesia itu tidak hanya mengatur terkaitan masalah hukum dan politik, tapi juga mengatur persoalan lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya. ” ujarnya.
Usai penyampaian materi Kuliah Umum, kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sejumlah mahasiswa UMSU diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan kemudian dengan lugas dijawab oleh Prof Arief Hidayat. (*)