Langkah Konkrit
Faisal mengungkapkan, sejauh ini Muhammadiyah sudah melakukan langkah konkrit gerakan pembaruan di bidang hukum dan upaya korektif yang dilakukan melalui jalur formal. Beberapa UU yang diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, diantaranya; UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Rumah Sakit dan UU Ormas.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan dampak Jihad Konstitusi terhadap Konstitusionalisme Indonesia. Dijelaskannya, konstitusionalisme adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter. Konsep futuristik ini hadir dimasa yang cenderung menghargai kekuasaan yang otoritatif tanpa batas.
Terlepas dari kritik bahwa jihad konstitusi dianggap sebagai gerakan yang elitis, namun, kata Faisal, disebabkan esensi gerakan ini didasari oleh tindakan dan proses adjudikasi yang konstitusional sehingga membawa dampak terhadap ketaatan pembentukan UU yang berpijak kepada Pasal 33 UUD 1945 khususnya dan perlindungan hak konstitusional dibidang politik dan sosial.
“Selain memberikan pemetaan yang lebih jelas diantara komponen hak fundamental dan kepentingan nasional.
pengujian norma UU yang berpijak kepada penegakkan UUD 1945, maka menegaskan upaya melakukan gerakan pembaruan melalui jalur hukum yang beradab,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Faisal mengatakan, Muhammadiyah memandang hubungan antara Islam dan negara tidaklah dikotomis. Ajaran Islam sebagai pijar cahaya dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam pembentukan undang-undang. sehingga Jihad Konstitusi didasari dengan pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah terkandung di dalam konstitusi Indonesia.
“Sikap Muhammadiyah atas hubungan antara Islam dan negara ialah menarik persamaan dan megintegrasikan keislaman dengan keindonesiaan. Lebih jauh, Muhammadiyah senantiasa aktif menjalankan jihad kebangsaan sebagai aktualisasi dakwah dan tajdid (pembaruan) pencerahan dengan melakukan peran- peran konstruktif dalam meluruskan kiblat bangsa,” pungkasnya. (*)