Gerakan Pembaharuan Hukum
Lebih lanjut Faisal mengatakan, langkah-langkah Muhammadiyah melakukan pengujian terhadap undang- undang yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam dan merugikan rakyat kecil menjadikan Muhammadiyah bukan saja sebagai organisasi gerakan sosial, melainkan sebagai organisasi gerakan pembaruan hukum. Atas dasar inilah Muhammadiyah melakukan Jihad Konstitusi.
“Jihad Konstitusi dilakukan atas dasar pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah tercermin di dalam Konstitusi. Sehingga Mendorong perubahan melalui jalur peradilan konstitusi ini memiliki posisi strategis bagi Muhammadiyah, mengingat perwakilan Muhammadiyah di parlemen yang kurang signifikan,” ujarnya.
“Jihad Konstitusi merupakan gerakan pembaruan di bidang hukum dan upaya korektif yang dilakukan melalui jalur formal, yakni dengan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” imbuhnya.
Menurut Faisal, arah pembangunan hukum bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya memerlukan penyerasian. Betapapun arah pembangunan hukum bertitik tolak pada garis-garis besar gagasan dalam UUD NRI Tahun 1945, dibutuhkan penyelarasan dengan tingkat perkembangan masyarakat yang dimimpikan akan tercipta pada masa depan.
Faisal menjelaskan, pembangunan hukum tidak identik dan tidak boleh diidentikan dengan pembangunan undang-undang atau peraturan perundangan menurut istilah yang lazim digunakan di Indonesia. Membentuk undang-undang sebanyak-banyaknya, tidak berarti sama dengan membentuk hukum.
“Negara hukum bukan negara undang-undang. Pembentukan undang-undang hanya bermakna pembentukan norma hukum. Padahal tatanan sosial, ekonomi budaya, dan politik bukan tatanan normatif semata. Karena itulah maka diperlukan ruh tertentu agar tatanan tersebut memiliki kapasitas,” jelasnya.
Kemudian ia membeberkan beberapa hal penting yang senantiasa harus dilakukan dalam rangka terwujudnya pembangunan hukum nasional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Pertama, penegakan hukum merupakan sebuah proses yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melupakan budi nurani kita sebagai manusia. Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan itikad baik untuk membangun masyarakat yang berbudaya hukum.
Kedua, hukum dan keadilan ibarat dua sisi mata uang. Masing-masing harus ada untuk saling melengkapi. Hukum tanpa keadilan adalah tirani, sedangkan keadilan tanpa hukum adalah kemustahilan.
Ketiga, hukum harus ditegakkan tanpa memandang status dan latar belakang. Hukum tidak boleh diwarnai keberpihakan terhadap kelompok tertentu. Satu-satunya pihak yang diperjuangkan oleh hukum adalah keadilan.
“Keempat, tetaplah berada pada garda terdepan dalam membangun hukum yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Semangat dan dedikasi kita dalam menegakkan hukum yang berkeadilan merupakan wujud keberadaban kita sebagai sebuah bangsa yang besar,” sebutnya.