TAJDID.ID-Jakarta || Pernyataan Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, yang menyebut seharusnya Malaysia mengklaim wilayah Kepulauan Riau mendapat tanggapan Kantor Staf Presiden (KSP). Menurut Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memagang kendali atas Kepulauan Riau secara hukum internasional .
“Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Jaleswari dalam keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.
Berita Terkait: Mahathir Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Bagian dari Wilayah Malaysia
Lebih lanjut Jaleswari menjelaskan, kendali Indonesia atas Kepulauan Riau terlihat dari administrasi pemerintahan Indonesia yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain. Semua kendali itu bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia, karena menjadi satu-satunya entitas yang diakui secara hukum.
“Secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap suatu wilayah yang diklaim berada dalam kendalinya,” sebut Jaleswari.
Sebelumnya, Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia seharusnya mengklaim wilayah Singapura dan Kepulauan Riau sebagai wilayah mereka. Mahathir mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.
“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” kata Mahathir. (*)