TAJDID.ID~Medan || Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Puskasi UMSU), Benito Asdhie Kodiyat MS, SH, MH mengatakan, pengisian Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan melalui mekanisme yang fair dan secara transparan,
“Ya, harus dilakukan secara fair dan transparan, mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh kepala daerah sebelumnya, maka pengisian penjabat kepala daerah juga harus disertai dengan profil pemimpin yang peka dan paham terhadap daerah tersebut,” ujar Benito melalaui keterangan tertulisnya yang diterima tajdid.id, Rabu (15/6)
Lebih lanjut Benito menuturkan, bahwa ditengah polemik yang berkepanjangan terhadap pengisian penjabat kepala daerah, maka Puskasi akan mengambil peran untuk menyelenggara seminar dan diskusi publik sebagai bentuk pengabdian kepada measyarakat melalui pemikiran yang bernuansa akademik.
“Adapun seminar yang bertajuk Ngaji Konstitusi tersebut akan diselenggarakan oleh Puskasi bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMSU pada hari Jumat, 17 Juni 2022 di Aula Fakultas Hukum UMSU dan secara zoom meeting,” jelas advokad muda yang juga dosen Fakultas Hukum UMSU ini.
Benito menegaskan, Puskasi akan menindaklanjuti diskusi tersebut melalui pengkajian secara akademik untuk mencari formulasi yang tepat terhadap pengisian penjabat kepala daerah.
“Menjadi hal yang sangat penting, pengisian penjabat kepala daerah harus dilakukan melalui mekanisme secara konstitusional agar terhindar dari politik kepentingan serta bagi-bagi jabatan yang akan merugikan kepentingan daerah,” sebutnya.
Sebagaimana yang kita ketahui, Pilkada serentak nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 telah ternyata berimplikasi pula pada penundaan pelaksanaan Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023, sehingga masa jabatan kepala daerah yang selesai pada tahun 2022 dan 2023 tersebut harus diisi oleh penjabat yaitu orang yang secara sementara waktu menduduki jabatan gubernur/bupati/walikota, agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan berdampak pada ketidakberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Dan oleh karena itu, maka ditentukan pengangkatan penjabat kepala daerah di masing-masing daerah tersebut sampai dengan terpilihnya kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Dalam kegiatan seminar tersebut, akan dipandu Andryan, SH, MH sebagai pemantik diskusi dengan narasumber Drs. Shohibil Anshor Siregar, M.Si (Dosen Fisip UMSU/ Koordinator ‘nBASIS) dan Dr. Cakra Arbas, MH (Dosen Pasca Sarjana UMSU/ Pakar Hukum Pemerintah Daerah). (*)