TAJDID.ID || Meskipun dibebaskaan dari dakwaan terorisme, namun seorang ulama di Kenya bernama Sheikh Guyo Gorsa Buru justru meminta pengadilan untuk tidak membebaskannya dari penjara. Alasannya, dia takut diculik dan dibunuh oleh agen negara setelah dibebaskan, seperti yang diduga terjadi pada tersangka teror lainnya.
Sheikh Guyo Gorsa ditangkap pada 2018 dan didakwa memiliki materi yang mempromosikan kelompok teroris dan karena berkolaborasi dengan militan al-Shabab yang berbasis di Somalia.
Pengadilan di ibu kota telah mengizinkannya untuk tetap ditahan selama 30 hari.
Sebelumnya, seorang hakim kepala di pengadilan hukum Milimani Nairobi memutuskan bahwa negara telah gagal membuktikan kasusnya terhadap Sheikh Buru.
Kemudian pengacaranya telah meminta Pengadilan Tinggi untuk jaminan perlindungan negara untuk kliennya setelah dibebaskan.
Sementara ulama menunggu keputusan, Hakim Wendy Micheni mengatakan dia harus membayar untuk terus tinggal di Penjara Maksimum Kamiti.
Fakta bahwa dia ingin tetap di penjara Kamiti, yang memiliki reputasi buruk, menunjukkan betapa dia merasa hidupnya dalam bahaya.
Seperti diketahui, ulama lain yang dicurigai memiliki hubungan dengan kelompok Islam Somalia al-Shabab telah dibunuh di masa lalu, meskipun pihak berwenang menyangkal keterlibatannya.
“Ada banyak kasus orang yang didakwa melakukan pelanggaran di bawah tindakan terorisme yang telah dibebaskan dan kemudian ditemukan tewas. Jadi dia cukup beralasan dalam memegang pandangan bahwa dia bisa dihilangkan,” kata pengacaranya John Khaminwa, dikutip dari laman BBC.
Pada April 2014, Abubakar Sharif Ahmed, yang dikenal sebagai Makaburi, ditembak mati di Mombasa saat ia meninggalkan ruang sidang – ini menyusul pembunuhan dua imam lainnya di kota pesisir itu.
Empat bulan sebelum pembunuhan Makaburi, seorang anggota polisi anti-teror Kenya mengungkapkan bagaimana mereka memperlakukan tersangka al-Shabab.
“Sistem peradilan di Kenya tidak mendukung pekerjaan polisi. Jadi kami memilih untuk melenyapkan mereka,” ujarnya.
Khaminwa mengatakan selama karir hukumnya yang panjang, pertama sebagai jaksa dan kemudian dari tahun 1973 sebagai penasihat hukum, dia belum pernah mendengar seseorang memilih untuk tetap berada di penjara.
Ia mengatakan, kliennya telah ditargetkan secara tidak adil sejak awal kasus ini.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa demonstrasi meletus setelah penangkapan Sheikh Buru di Marsabit, sebuah kota di timur laut Kenya, karena orang-orang mengenalnya sebagai seorang guru dan orang baik dan tidak mempercayai tuduhan terorisme.
Amnesty International dan kelompok hak asasi manusia lainnya sering menuduh polisi Kenya melakukan taktik brutal, termasuk pembunuhan di luar proses hukum dan penculikan.
Tahun lalu Amnesty mengatakan 33 orang dihilangkan secara paksa oleh polisi. Namun tuduhan itu dibantah oleh pihak kepolisian. (*)