TAJDID.ID~Tapanuli Selatan || Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa (PUSBAKUM) Tabagsel menyayangkan kinerja Polsek Batang Angkola, Polres Tapanuli Selatan. Pasalnya laporan yang dilayangkan kliennya itu dinilai jalan ditempat sampai 2 tahun.
RHa Hasibuan, SH selaku kuasa hukum korban pemukulan mengatakan kliennya sebelumnya dituduh melakukan pembongkaran, hingga berujung pemukulan dan pengeroyokan pada 15 Oktober 2020 malam sekira pukul 23.00wib
Atas insiden tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Batang Angkola sebagaimana laporan polisi No: LP/57/X/2020/Sumut/Tapsel/TPS KOLA, tanggal 16 Oktober 2020 dan telah dilakukan visum terhadap korban serta telah diperiksa saksi-saksi korban
Akibat belum mendapatkan kepastian hukum atas laporannya, Korban pun mempercayakan pendampingan hukum kepada Kantor Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, terhitung sejak 12 April 2020 sebagaimana tertuang dalam surat kuasa khusus yang diberikan oleh korban.
“Pelaku diduga kebal Hukum sebab hingga hari ini para pelaku pemukulan tersebut masih berkeliaran merasa tidak berdosa dan bersalah atas perbuatannya, kita harapkan Polsek Batang Angkola bekerja secara profesional,” tegas RHa Hasibuan, SH Rabu (27/4/2022)
RHa Hasibuan meminta Kapolres Tapanuli Selatan mengevaluasi kinerja Kapolsek Batang Angkola terkait perkara tersebut mengingat hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap korban.
“Tidak usah harus viral lalu suatu perkara ada kepastian hukum, lakukanlah tugas sebagai pengayom masyarakat agar selalu dicintai masyarakat,” tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola Ipda Irwan Sarumpaet ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan 1 dan 2 kepada tersangka sebagai saksi
“Untuk kasus 351 to 170 perkembangan nya untuk sesuai hasil gelar untuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan memanggil tersangka sebagai saksi dan sudah panggilan pertama tidak hadir, terus ke dua pun tidak hadir, rencana panggilan ke 3 sekalian upaya paksa Sp2hp menyusul pak,” jelas Ipda Irwan Sarumpaet melalui pesan singkat kepada TAJDID.ID. (*)
Reporter: Zikri A Lubis