Madrasah di Penjelasan?
Prof Mu’ti menyatakan sudah pernah menulis ini di salah satu media. Setelah menulis itu, katanya, dia mendapat telepon. “Pak Dirjen telepon, katanya madrasah dimasukkan ke dalam penjelasan. Tapi ketika saya baca UU No. 15 tahun 2019, penjelasan hanya berisi tiga hal,” imbuhnya.
Pertama, penjelasan atas istilah asing yang tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia atau istilah yang mungkin menimbulkan salah penafsiran. Kedua, penjelasan pasal-pasal krusial yang butuh penjelasan. Ketiga, penjelasan itu tidak mengikat norma dan UU yang merupakan turunan dari UU itu.
“Jadi memasukkan madrasah di penjelasan sama dengan meniadakan madrasah,” ujarnya menyimpulkan di hadapan para peserta Kajian Ramadhan 1443 PWM Jatim di at-Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Yang tidak mengerti, kata Prof Mu’ti, bisa mengatakan madrasah itu sudah termasuk di penjelasan. “Tapi bagi yang tahu, sebenarnya memunculkan wujuduhu ka adamihi (adanya madrasah sama halnya dengan tidak ada madrasah) yang ujung-ujungnya nanti madrasah tidak diurusi,” jelasnya.
Terakhir dia mengungkapkan keheranannnya, dimana Muhammadiyah yang jumlah madrasahnya sedikit justru semangat menyoroti hal ini. Sedangkan yang madrasahnya banyak justru diam-diam saja. (*)
Baca juga:
- Terkait Dugaan Hilangnya Frasa “Madrasah” dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR Akan Segera Panggil Nadiem
- Dinilai Banyak Kelemahan, Ormas Islam Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda
- Fahmy Alaydroes: Kebijakan Pendidikan Harus Dilandasi Konsep Qoulan Sadida