Minta Dipending
Prof Mu’ti menyatakan, pihaknya memberi kepercayaan terhadap Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah. “Memang meminta supaya RUU ini dipending karena belum memenuhi persyaratan!” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim untuk menyiapkan RUU ini dengan baik.
“RUU ini tolong disiapkan sebaik-baiknya. Jangan sampai nanti baru diputuskan, kemudian langsung di judicial review.” pintanya,
Karena ada UU baru diketok, sambungnya, langsung di judicial review dan kalah.
“Termasuk sekarang UU Ikatan Keluarga Mahasiswa itu sudah disiapkan judicial review-nya padahal nomernya belum keluar,” ungkapnya.
“Begitu nanti nomernya keluar dan itu diundangkan, siap itu yang mau menggugat!” tegasnya.
Baca juga:
- Terkait Dugaan Hilangnya Frasa “Madrasah” dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR Akan Segera Panggil Nadiem
- Dinilai Banyak Kelemahan, Ormas Islam Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda
- Fahmy Alaydroes: Kebijakan Pendidikan Harus Dilandasi Konsep Qoulan Sadida
Prof Mu’ti menyatakan, para tokoh Muhammadiyah sudah mengkritisi beberapa hal dari RUU Sisdiknas tersebut.
“Sementara, dua yang saya kritisi,” ujarnya.
Pertama, dia mengkritisi perihal tidak adanya penyebutan madrasah dalam RUU itu. Padahal di UU No. 20 tahun 2003, madrasah disebutkan secara eksplisit.
Kedua, UU No. 20 Tahun 2003 menurutnya sudah memberi jaminan kepada madrasah sebagai bagian sistem pendidikan nasional, juga mulai mengarah pada pemenuhan ketentuan UUD tentang suatu sistem pendidikan nasional.
“Sehingga, sekarang kurikulum madrasah itu 100 persen kurikulum sekolah ditambah kurikulum madrasah. Kemudian akreditasinya juga 100 persen sama, ujian nasionalnya sama, sehingga pengakuan atas madrasah itu semakin kuat. Madrasah itu ada lebih dulu sebelum sekolah!” terangnya.