TAJDID.ID || Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Dr Abdul Mu’ti MEd menegaskan, bahwa sikap Muhammadiyah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas, yakni RUU yang diusulkan itu belum memenuhi ketentuan UU No. 12 tahun 2011 dan UU No. 15 tahun 2019.
“Banyak aspek yang berkaitan dengan perayaratan-persyaratan dalam UU itu (UU No. 12 tahun 2011 dan UU No. 15 tahun 2019) yang belum dipenuhi RUU Sisdiknas,” ujar Prof Mu’ti, Ahad (3/4/22) dikutip dari laman PWMU.CO.
“Kami menilai banyak sekali taarud (pertentangan) di dalamnya. Apalagi UU ini menggabungkan tiga UU yang sebelumnya. Yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi,” imbuhnya.
Baca juga
- Terkait Dugaan Hilangnya Frasa “Madrasah” dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR Akan Segera Panggil Nadiem
- Dinilai Banyak Kelemahan, Ormas Islam Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda
- Fahmy Alaydroes: Kebijakan Pendidikan Harus Dilandasi Konsep Qoulan Sadida
Padahal kalau bicara UU itu, kata Mu’ti, sekarang sudah ada UU Pesantren. “Itu nggak mungkin bisa dipisahkan dari RUU!”
Ia juga menilai, RUU tersebut banyak irisannya dengan UU Pemerintah Daerah. Karena menyangkut kewenangan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah juga terkait kewenangan UU Aparatur Sipil Negara.
“Karena kependidikan dan banyak hal lain yang itu dalam konteks UU harus ada sinkronisasi!” ungkapnya.