TAJDID.ID || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Eka NAM Sihombing, SH, M. Hum tampil sebagai dosen tamu dalam kegiatan “Kuliah Dosen Tamu” dengan tema “Mengurai Problematika Pengharmonisasian Peraturan Daerah di Indonesia” yang diselenggarakan Universitas Pancasila Jakarta.
Acara ini digelar di gedung Plato Universitas Pancasila dan dibuka secara langsung oleh Prof. Dr. Eddy Pratomo,SH,MA (Dekan Univ Pancasila).
Dalam kegiatan kuliah dosen tamu yang dipandu oleh Dr. Ilham Hermawan, SH, MH (Dosen Univ. Pancasila) ini, Dr. Eka NAM Sihombing, SH, M. Hum) memaparkan materi tentang “Pengharmonisasian Rancanga Peraturan Daerah”
Eka menjelaskan, agar Rancangan Peraturan Daerah bisa harmonis maka perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya penerapan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan Formil dan Materil dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Diungkapkannya, bahwa di tataran peraturan perundang-undangan tingkat pusat juga masih terdapat yang tidak mengimplementasikan baik asas pembentukan peraturan perundang-undangan formal maupun materil.
“Menariknya lagi, dalam penelitian saya menemukan fakta bahwa masih ada peraturan daerah yang belum mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik asas-asas secara formal maupun secara materil,” ungkap Dosen HTN-HAN Fakultas Hukum Universitas UMSU ini.
Maka berdasarkan fakta tersebu, Eka mengajukan sejumlah saran. Pertama, diperlukan suatu desain regulasi yang dapat menjamin konsistensi dari pembentuk peraturan daerah yaitu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga yang dapat diatur melalui Peraturan Daerah merupakan hal-hal yang memang menjadi urusan yang diberikan kepada pemerintahan daerah.
Kedua, diperlukan penguatan upaya preventif agar dalam pembentukan peraturan daerah mencerminkan asas-asas peraturan perundang-undangan baik formal dan materil. Menurutnya, upaya tersebut dengan melembagakan executive preview melalui proses pengharmonisasian program pembentukan peraturan daerah, melalui instansi vertikal yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada di setiap ibukota provinsi.
“Hal tersebut dapat diimplementasikan dengan melakukan perubahan terhadap tahapan perencanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” jelas Ketua APHTN-HAN Sumut ini.
Ketiga, diperlukan upaya konkritisasi penerapan asas peraturan perundang-undangan baik formal maupun materil. Upaya konkritisasi tersebut dilakukan dengan merumuskan norma secara eksplisit dalam Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Selain itu perlu juga dipertimbangkan agar penerapan asas peraturan perundang-undangan baik formal maupun materil dapat dijadikan salah satu alasan dalam pengajuan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung,” sebutnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Dosen-Dosen dan Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Untuk saling sharing terkait isu ketatanegaraan sesuai tema yang diangkat, maka tujuan kuliah dosen tamu ini untuk saling bertukar pikiran, saling bertukar suasana belajar, dan juga untuk saling memperkaya khazanah ilmu pengetahuan. (*)