Oleh : Fathin Hammam
Judul di atas adalah terjemahan dari Hadits Nabi sebagai berikut:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)” HR. Al-Bukhari (no. 5066) & Muslim (no. 1402)
Aktifis Pemuda Muhammadiyah rata rata ada pada usia transisi, antara menjelang menikah atau baru menikah.
Maka mengkaji bab seputar nikah menjadi sangat penting untuk di lakukan sebagai bekal persiapan untuk memasuki jenjang pernikahan.
Secara garis besar, maqosidu zawaj, atau tujuan pernikahan dalam Islam adalah:
- Melaksanakan perintah Allah dan sunnah Rasulullah
- Untuk memiliki keturunan
- Untuk menghindari perzinahan
- Untuk mendapatkan sakinah mawadah wa rahmah
Agar siap memasuki jenjang pernikahan maka setidaknya ada 4 bekal yang harus di siapkan yaitu bekal Rohani /mental, ilmu, fisik dan finansial.
Bekal rohani /mental berkaitan dengan niat dan motivasi menikah, bahwa menikah adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Maka, jangan sampai motivasi nikah hanya sebatas urusan dunia.
Bekal Ilmu. Bekal ini sangat penting di persiapkan karena menikah adalah ibadah terlama dalam kehidupan manusia yang dilakukan oleh dua insan yang berbeda dalam banyak hal. Ilmu seputar nikah dimulai dari tata cara taaruf, mengkhitbah (melamar), akad nikah, walimah, hak kewajiban suami istri serta ilmu yang berhubungan dengan bagaimana menjalin komunikasi yang baik, memahami psikologi dan manajemen problem solving.
Tanpa memiliki ilmu maka akan berakibat fatal dalam perjalanan rumah tangga. Bekal ilmu sangatlah penting , bukan hanya untuk yang akan menikah tapi juga yang sudah menikah, karena semakin bertambah beban dan tanggung jawab maka harus di imbangi dengan ilmu dan pengetahuan.
Bekal fisik. Aspek kesehatan sangat penting untuk menjalankan kewajiban suami istri, karena salah satu tujuan menikah adalah melahirkan keturunan yang akan menjadi penerus perjuangan.
Maka faktor kesehatan fisik sangat dibutuhkan untuk bisa menghadapi berbagai problematika rumah tangga.
Bekal Finansial. Tidak dipungkiri menikah membutuhkan biaya walaupun prinsip menikah adalah mudah dan murah, ada quote yang menyatakan, “Nikah itu yang penting sah, bukan wah..Yang penting mahar bukan mahal”
Secara sederhana, penulis menjabarkan makna nikah ada pada akronim setiap hurufnya yaitu :
N = Niatkan utk ibadah
I = Iman menjadi sumber kekuatan
K = Kewajiban dan hak harus dilaksanakan
A = Amal sholeh hrs diperbanyak
H = Hadapi masalah dengan penuh kedewasaan.
Kepada pemuda yang masih ragu dan takut untuk menikah karena faktor finansial maka perlu merenungkan surat an-Nur ayat 32:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Surah An-Nur ayat 32)
Dalam berbagai tafsir disebutkan bahwa menikah adalah pintu masuk untuk datangnya rizki dari Allah SWT, sehingga jangan sampai pemuda takut untuk menikah karena faktor finansial.
Yakinlah janji Allah itu pasti.
Ayo pemuda yang sudah mau dan mampu.Segeralah menikah.
Materi ini disampaikan pada saat mengisi kajian di Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Adiwerna. (*)
Penulis sebagai Bendahara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab Tegal dan Wakil ketua BASNAZ Kab Tegal. Serta mahasiswa (S2) Universitas Muhammadiyah Purwokerto.