TAJDID.ID~Jakarta || Pakar hukum pidana Universitas Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, kasus pemerkosaan anak berusia 13 tahun yang dilakukan seorang perwira Polri berinisial AKBP M yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel merupakan kejahatan yang sangat kejam.
“Ini perbuatan yang sangat biadab dan kejam. Bisa-bisanya seorang oknum polisi yang seharusnya jadi pengayom justru tega memperkosa anak berusia 13 tahun dan menjadikan korban sebagai budak seks,” ujar Azmi Syahputra, Rabu (9/3).
“Ini sangat memalukan, kejahatan yang kejam, menambah catatan yang merusak moral institusi kepolisian,” imbuhnya.
Karena itu, menurut Azmi kepada pelaku harus dihukum terberat yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya, termasuk segera di berikan sanksi pemecatan tidak hormat.
Azmi menilai, perbuatan yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat.
“Kesalahan yang dibuatnya dengan sengaja dan ia tahu resikonya, sehingga layak bagi yang bersangkutan untuk diberikan pemberhentian dengan tidak hormat dan diputuskan dalam sidang khusus untuk itu, termasuk sanksi hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” tegasnya. (*)