Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Vonis Penjara Seumur Hidup kepada Herry Wirawan Dinilai Kurang Menjawab Problematika Perlindungan Kekerasan Seksual pada Anak

Mujaddid by Mujaddid
2022/02/16
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Vonis Penjara Seumur Hidup kepada Herry Wirawan Dinilai Kurang Menjawab Problematika Perlindungan Kekerasan Seksual pada Anak
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra menilai, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santri adalah putusan yang kurang menjawab problematika terkait perlindungan kekerasan seksual pada anak.

“Padahal diharapkan majelis hakim dalam perkara ini berani memutus pelaku dengan hukuman mati,” ujar dosen hukum pidana Universitas Tri Sakti ini, Selasa (15/2).

Menurut Azmi, secara perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada anak adalah perbuatan yang berulang kali, bahkan tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat.

“Meskipun demikian, dalam praktik hukum putusan hakim harus dihormati, karena putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan lain yang mengoreksinya,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Karena masih ada upaya hukum, lanjut Azmi, begitu menerima putusan lengkap hakim, jaksa didorong untuk banding, karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan berat, berdampak trauma seumur hidup bagi korban, serta sulit dipulihkan kembali seperti keadaan semula.

Bukan cuma itu, perbuatan terdakwa bahkan bertentangan dengan kepentingan umum, peradaban dan rasa kemanusiaan

“Karena itu, hukuman haruslah setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pelaku, dan diharapkan putusan pengadilan atas kasus ini benar benar menjadi landmark membawa pengaruh besar dalam upaya melindungi anak dari kekerasan seksual di masa akan datang,” kata Azmi.

“Bila hakim terapkan hukuman mati bagi pelaku,  maka akan membuat predator anak takut melakukan kejahatan seksual pada anak,” tambahnya.

Diketahui, predator seksual Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan bejatnya Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim PN Negeri Bandung, pada Selasa, 15 Februari 2022. Dalam putusannya, Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati di Bandung.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyarankan agar Herry Wirawan dihukum mati. (*)

Tags: Azmi SyahputraHerry WirawanPredator Seksual
Previous Post

Menapiki Indahnya Pulau Pesisir di Tapanuli Tengah

Next Post

Tegakkan Hukum dan Keadilan!

Related Posts

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

1 Juli 2026
102
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
146
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
Next Post
Tegakkan Hukum dan Keadilan!

Tegakkan Hukum dan Keadilan!

Mantapkan Langkah Persiapan Muktamar, Muhammadiyah Lakukan Audiensi dengan Walikota Solo

Mantapkan Langkah Persiapan Muktamar, Muhammadiyah Lakukan Audiensi dengan Walikota Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
116
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
117

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan