No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Vonis Penjara Seumur Hidup kepada Herry Wirawan Dinilai Kurang Menjawab Problematika Perlindungan Kekerasan Seksual pada Anak

16 Februari 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Jakarta || Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra menilai, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santri adalah putusan yang kurang menjawab problematika terkait perlindungan kekerasan seksual pada anak.

“Padahal diharapkan majelis hakim dalam perkara ini berani memutus pelaku dengan hukuman mati,” ujar dosen hukum pidana Universitas Tri Sakti ini, Selasa (15/2).

Menurut Azmi, secara perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada anak adalah perbuatan yang berulang kali, bahkan tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat.

BACA JUGA

Otoritas Pemberi Sertifikat Halal Dialihkan ke Menag, MUI Gugat UU JPH

Alvin Lie: Andai Jokowi Tangani Covid-19 Segesit Seperti Tangani Rangkap Jabatan Rektor UI, Kondisi Hari ini Bisa Jauh Lebih Baik

Maestro Sihaloho: Dari Mesin Tik Sebelas Jari hingga Dunia Jurnalistik

Ikut Disuntik Vaksin Nusantara, ini Alasan Saleh Daulay

Urgen bagi Bangsa Indonesia, Azmi Syahputra: Segera Sahkan RKUHP

Ramadhan 78 Tahun Silam, Momentum Validasi Kemerdekaan Indonesia

“Meskipun demikian, dalam praktik hukum putusan hakim harus dihormati, karena putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan lain yang mengoreksinya,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Karena masih ada upaya hukum, lanjut Azmi, begitu menerima putusan lengkap hakim, jaksa didorong untuk banding, karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan berat, berdampak trauma seumur hidup bagi korban, serta sulit dipulihkan kembali seperti keadaan semula.

Bukan cuma itu, perbuatan terdakwa bahkan bertentangan dengan kepentingan umum, peradaban dan rasa kemanusiaan

“Karena itu, hukuman haruslah setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pelaku, dan diharapkan putusan pengadilan atas kasus ini benar benar menjadi landmark membawa pengaruh besar dalam upaya melindungi anak dari kekerasan seksual di masa akan datang,” kata Azmi.

“Bila hakim terapkan hukuman mati bagi pelaku,  maka akan membuat predator anak takut melakukan kejahatan seksual pada anak,” tambahnya.

Diketahui, predator seksual Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan bejatnya Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim PN Negeri Bandung, pada Selasa, 15 Februari 2022. Dalam putusannya, Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati di Bandung.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyarankan agar Herry Wirawan dihukum mati. (*)

Tags: Azmi SyahputraHerry WirawanPredator Seksual
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
99
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
77
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
72
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
128
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
98
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
139
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
125
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
90
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’
Nasional

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

by Mujaddid
30 Maret 2026
227
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Nasional

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

by Mujaddid
24 Maret 2026
120

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Perkuat Sinergi Pendidikan dan Praktik Hukum, FH UMSU Gelar Audiensi dengan Kejari Medan
  • Edukasi Generasi Z tentang Literasi Keuangan, FEB UMSU dan LPS Gelar ELKASU 2026
  • LAPK: Stop Berdalih, Karhutla adalah Kejahatan Ekologis dan Cacat Layanan Publik
  • Prodi Farmasi UM Bandung Edukasi Warga Kujangsari Pentingnya Cegah Diabetes
  • Muhammadiyah Bersama FSPPB Kawal Pembahasan RUU Migas
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?
Daerah

Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?

Rislah Islam Kesemestaan
'Aisyiyah

Rislah Islam Kesemestaan

UMSU Vibes
Muhammadiyah

UMSU Vibes

Jangan Polos Memandang Politik
Nasional

Jangan Polos Memandang Politik

Muhammadiyah sebagai Kekuatan Ekonomi Strategis Bangsa: Dari Jasa Kemerdekaan menuju Kedaulatan Hulu-Hilir
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah sebagai Kekuatan Ekonomi Strategis Bangsa: Dari Jasa Kemerdekaan menuju Kedaulatan Hulu-Hilir

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung
Jufri Daily

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.