TAJDID.ID~Medan || Sebanyak 15 dosen Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengikuti kegiatan “Pelatihan Instruktur Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di Metting Room Fakultas Teknik UMSU, Rabu-Sabtu (16-19/2/2022).
Kegiatan pelatihan yang dibuka oleh Wakil Rektor I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum ini menghadirkan pemateri Muhammad Syeikh Yamani dari pH Value Japan LTD
Tampak hadir dalam acara pembukaan mewakili Dekan FT UMSU yakni Affandi, ST.,MT yang menjabat sebagai Wakil Dekan III FT UMSU.
Dalam arahannya, WR I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum mengatakan, bahwa sesungguhnya kegiatan ini sangat penting sebagai wujud kepedulian perguruan tinggi untuk senantiasa berkontribusi dalam upaya peningkatan kualitas dunia kerja, terutama terkait Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
“K3 sangat diperlukan bagi setiap institusi atau organisasi dalam mencegah terjadinya kecelakaan maupun peyakit akibat kerja. Selain itu, merupakan hak bagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan selama bekerja,” ujar Muhammad Arifin.
Karena itu ia berharap, melalui pelatihan ini nantinya Fakultas Teknik UMSU akan melahirkan instruktur-instruktur K3 yang kompeten.
Dalam sambutannya, WD III FT UMSU Affandi ST MT menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari MoU dan MoA antara UMSU denganpH Value Japan LTD dalam rangka implementasi program MBKM di Fakultas Teknik UMSU.
“Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dasar dan tujuan kegiatan; pertama, bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Kedua, bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
Ketiga, bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
Keempat, bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
Dan kelima, bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknolog.
Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, kata Affandi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensites kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja.
“Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensief pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.
“Selain itu, bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja,” imbunya.
Maka, kata Affandi, dapatlah dipahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang maju dan tepat.
“Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tentram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga-kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja,” tutupnya.