TAJDID.ID~Jakarta || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang telah menyita sebuah koper berisi uang tunai diduga hasil pungli Rp 1.169.900.000, saat penggeledahan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis lalu (27/1/2022),dimana pelaku kini sudah menjadi tersangka.
Kasus Dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan permintaan kompensasi uang tanpa dasar hukum dan penekanan kepada perusahaan jasa kurir maupun jasa titipan produk dari luar negeri .
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, terkait dengan tindakan pungli ini lebih pada mental dan budaya kerja oknum pelaku yang punya jabatan di bea cukai bandara Soeta itu sendiri.
“Pejabat eselon yang mental pungli begini sulit diberantas. Karenanya harus dikenakan sanksi diberhentikan dari pegawai, agar perilaku seperti ini tidak jadi budaya dan pola kerja birokrat melalui kewenangannya,” ujar Azmi, Rabu (3/2/2022)
Menurut Azmi, pungli ini pasti “money talk” di lapangan, bahkan diduga dalam praktiknya ada orang tertentu yang diminta untuk memberikan uang sebesar 25 % bahkan sampai 50% dari total invoice ,dimana kewenangan oknum Bea Cukai tersebut ditukar dengan uang pungli.
“Jelas disinilah pelanggaran hukum dan standard operational procedur (SOP) yang diterapkan adalah SOP karet,” kata Azmi.
“Dari kejadian ini pungli pada bea cukai di Bandara Soeta ini harus di berantas dan diusut tuntas , siapa saja pegawai yang selama ini terlibat, yang membantu termasuk untuk negosiasi harga untuk dapat pungli,” imbuhnya.
Azmi berharap, praktik pungli di Bandara Soekarno Hatta ini harus sembuh total, karena keberadaan Bandara merupakan sarana pintu lalu lintas manusia dan barang, sekaligus wajah pemerintah sangat tampak dari pelayanan bea cukai di bandara setingkat kelas International.
“Kok ini malah pejabatnya melakukan pungli, sangat memprihatinkan dan memalukan,” ujar Azmi.
Bila tindakan pungli ini tidak diberantas tuntas, kata Azmi, dikhawatirkan akan terulang kembali, misal sekarang di OTT oleh penegak hukum, beberapa hari sepi, namun bisa jadi beberapa minggu kedepan kembali berani untuk lakukan pungli lagi.
“Karenanya Kementrian Keuangan perlu semakin tegas dan memperkuat upaya mendorong strategi nasional (Stranas) pencegahan korupsi bagi jajaran Bea Cukai,” tutup Alumni Fakultas Hukum UMSU ini. (*)