Oleh: Shohibul Anshor Siregar
A. Metode
Data yang dipublikasi melalui media adalah hasil wawancara Tim Gabungan Disnaker Sumut dan Serikat Buruh. Para pihak yang diwawancarai terdiri dari:
- Asisten 1 Pemkab Langkat.
- Kadisnaker Langkat.
- Perangkat Desa.
- Warga Masyarakat, danMantan penghuni rehabilitasi.
Baca juga: Cover Both Sides: “Rumah Kerangkeng Langkat”
B. Temuan Investigasi
- PT Dewa Rencana Peranginangin memiliki kerangkeng manusia.
- Kerangkeng manusia ini diakui oleh masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
- Penghuni rehabilitasi kurang lebih 48 orang, diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT Dewa Rencana Peranginangin (jam kerja antara pukul 08.00 s/d 18.00 WIB).
- Pekerja tidak menerima upah, hanya diberi makan dan fooding.
- Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
C. Rekomendasi
- Memerintahkan pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator provinsi Sumut untuk melakukan Pembinaan, Pemeriksaan serta Penegakan Hukum Ketenagakerjaan terhadap PT. Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
- Mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
D. Beberapa Point Krusial
- Kelemahan Tim Gabungan ini ialah karena hanya beranggotakan para pihak yang mewakili institusi perburuhan dan ketenagakerjan semata. Padahal mestinya unsur ketenagakerjaan hanyalah salah satu elemen di antara spektrum kompetensi yang diperlukan untuk investigasi ini. Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian begitu menerima desakan dari kalangan perburuhan mestinya menyadari hal ini dan konsultasi kepada atasan hukumnya untuk penanganan masalah yang kompleks ini.
- Hasil investigasi ini akan tergantung kepada rekomendasi butir 2. Di dalam butir 2 itu mestinya masih harus disebutkan elemen lain, misalnya migran care untuk memastikan apakah di sana ada praktik human trafficking. Juga BNN selaku institusi yang kompeten memastikan apakah model dan pola operasional lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan itu dapat ditoleransi sesuai standar yang diakui.
- Semua dugaan yang ditimpakan akan gugur dengan sendirinya jika keberadaan kerangkeng milik PT Rencana Perangingangin itu 100 persen dikelola sebagai lembaga rehabilitasi korban narkoba, yang salah satu metode atau pendekatannya ialah (mungkin) vocational approach (menugasi pasien dengan beban kerja rutin tertentu).
- Tim Gabungan tidak mewawancarai keluarga dari 48 orang yang berada di dalam kerangkeng. Dari mereka mestinya dapat diperoleh data yang sangat membantu untuk mengetahui “persetujuan” apa yang dibuat saat anggota keluarga diserahkan ke lembaga rehabilitasi itu. Kesesuaian dan penyimpangannya dapat dikonfirmasi dengan membandingkan pola standard operational procedure (SOP) yang berlaku dalam ranah ini dengan fakta temuan lapangan.
E. Catatan Lain
Banyak berita mengaitkan Kerangkeng Langkat dengan Terbit Rencana Peranginangin sebagai Ketua Golkar Kabupaten Langkat. Juga sebagai Bupati di daerah itu. Menurut data yang saya temukan ia baru terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat periode 2020-2025 pada tanggal 1 September 2020 yang lalu. Sedangkan perusahaannya dan lembaga rehabilitasi yang didirikannya berumur jauh lebih tua, sebelum ia menjadi Ketua Golkar dan juga sebelum ia menjadi Bupati.
Sebagai perbandingan, Willy Agus Utomo yang cukup menonjol dalam investigasi ini tak disebut-sebut sebagai Ketua Eksekutif Komite (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara priode 2021-2026. Saya kira itu model pemberitaan yang cukup netral, meski pun pasti ada saja orang yang akan merasa harus bertanya tentang kadar independensi dalam tugas seperti itu. (*)