TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Sumatera Utara (Fahum UMSU) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kota Medan (DPC IKADIN Medan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Harmonisasi Penegakan Hukum di Sumatera Utara”.
FGD yang dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MH ini dilaksanakan Aula Fahum UMSU, Jl Kapten Mukhtar Basri Medan, Senin (17/1/2022) dan dihadiri puluhan mahasiswa, akademisi dan praktisi hukum. Di antara hadirin tampak juga hadir WD I Fahum UMSU Dr Zainuddin SH MH dan WD III Atikah Rahmi SH MH.
Kegiatan ini dipandu moderator Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH (Dosen Fahum UMSU) dan menghadirkan narasumber, diantaranya Dr Azwir Agus SH MHum (Ketua DPD IKADIN Medan 2016-2021), Irham Buana Nasution SH MHum (Wakil Ketua DPRD Sumut) dan Hermansyah Hutagalung SH MH (Advokat).
Dalam sambutannya, Dekan Fahum UMSU Dr Faisal SH MHum menyambut baik diselenggarakan FGD ini. Ia mengatakan, harmonisasi penegakan hukum adalah isu yang sangat menarik dan menggelitik untuk dibahas dandicarikan jalan keluar penyelesaiannya.
“Adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa penegakan hukum di Indonesia masih banyak dicengkram persoalan. Salahsatunya adalah tentang persoalan disharmoni antara penegak hukum yang masih sering terjadi,” kata Faisal.
Oleh karenanya, Faisal berharap melalui FGD ini akan lahir pemikiran dan gagasan, terutama dari kalangan advokat sebagai salahsatu unsur dari penegak hukum di Indonesia, untuk mencarikan solusi atas persoalan disharmoni penegakan hukum ini.
“Tentunya dunia kampus dan juga kalangan dunia advokat mempunyai tanggungjawab moral untuk menyelesaikan persoalan disharmoni penegakan hukum ini. Sehingga kedepan citra negatif penegakan hukum bisa dipulihkan dan impian hukum sebagai panglima di negeri ini dapat terwujud,” ujarnya.
Tampil sebagai pembicara pertama, Dr Azwir Agus menyampaiakan berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, saya ingatkan kembali bahwa Advokat itu profesi yang mulia. Maka jadikanlan Advokat sebagai pilihan utama, bukan yang ketiga,” kata Agus.
Terkait harmonisasi penegakan hukum, Agus mengatakan, kalangan Adovokat sebagai salahsatu unsur penegak hukum di republik ini harus pro aktif untuk mewujudkannya.
“Kalau tidak harmonis maka proses penegakan hukum akan timpang. Karena itu, sebagai penegak hukum, kita akan terus membangun upaya-upaya harmonisasi penegakan hukum tersebut,” tukas Azwir Agus.
Sementara itu, Hermasyah Hutagalung dalam paparanya mengatakan, harmonisasi penegakan hukum membutuhkan sinkronisasi antar penegak hukum yang ada. Ia mengungkapkan, selama ini banyak sekali ketidaksesuian pemahaman dan pan pandangan hukum antar penegak hukum, salah satunya adalah tentang ikhwal “Surat Undangan/Klarifikasi dari Kepolisian” yang banyak dipertanyakan oleh pelbagai pihak tentang dasar hukumnya.
“Sebagai Advokat kita menginginkan hal-hal seperti ini bisa segera diperjelas dan kita akan berupaya terus menyuarakannya. Ini tentunya dalam rangka mewujudkan harmoni tersebut,” tegas Hermansyah Hutagalung.
Sedangkan Irham Buana Nasution dalam presentasinya mengatakan bahwa harmonisasi penegakan hukum memang sangat diharapkan oleh masyarakat. Untuk mewujudkannya, kata Irham, semua komponen penegak hukum di republik ini, termasuk Advokat, harus mau saling instrospeksi dan meningkatkan komitmen dalam penegakan hukum.
“Jika ingin mewujudkan harmonisasi, maka ada tiga komitmen yang wajib dimiliki oleh penegak hukum, termasuk Advokat, yakni komitmen moral, komitmen intelektual dan komitmen etik,” kata Mantan Direktur LBH Medan ini. (*)