No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Azmi Syahputra: Jabatan Wakil Panglima TNI itu Penting, Bukan “Ban Serep”

13 November 2021
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Ilustrasi (Foto: Indra Fauzi/kumparan)

Ilustrasi (Foto: Indra Fauzi/kumparan)

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Jakarta ||  Jabatan wakil Panglima TNI sangat perlu ,dibutuhkan dan bukanlah sebagai “ban serep”.

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, ketika diminta komentarnya terkait wacana jabatan Wakil Panglima TNI yang dari dialektika publik sering diasosiasikan hanya sebagai “ban serep”.

Azmi Syahputra menjelaskan, organ jabatan Wakil Panglima TNI jika menelusuri dari dasar hukumnya jelas sudah diatur pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

“Kedudukan Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PanglimaTNI,” ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Tri Sakti ini, Sabtu (13/11/2021).

Lebih lanjut Azmi mengatakan, Wakil Panglima mempunyai tugas guna dalam hal membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, termasuk pula memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI, dan difungsikan dalam tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Meskipun kedudukannya dan fungsinya terbatas sebagai tugas perbantuan bagi Panglima, kata Azmi Syahputra, jika ditinjau dari regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019  yang menegaskan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI namun pembatasan seperti itu adalah lazim dalam sebuah penjabaran yuridis.

“Malah unsur jabatan ini akan lebih tepat jika dilihat dari sisi pengoperasionalan dan kebergunaan kinerja organisasi TNI memang sangat pas bila jabatan Wakil Panglima ditarik dari mantan kepala staf ,agar efektif dalam menjalankan tugas membantu Panglima,” sebutnya.

“Karena sebagai mantan Kepala Staf tentunya sangat memahami medan kerja organisasi dan ia lebih mumpuni termasuk mempunyai banyak pengalaman dalam pengendalian sistem kerjasama kekuatan organisasinya. Dan termasuk pula diketahui dalam TNI itu senioritas sangat berpengaruh terhadap efektivitas rantai komando karenanya diharapkan akan membangun kekompakan dan kesatuan dalam mengambil keputusan organisasi yang akan dijalankan,” imbuh Azmi Syahputra.

Dengan menempatkan Wakil Panglima dengan personil yang tepat, maka menurut Azmi Syahputra tidak ada alasan untuk dijadikan seolah hanya “ban serep”.

BACA JUGA

Leila Mona Ganiem: Komunikasi adalah Jantung dan Seni Kesehatan

Mahfud MD: Para Koruptor Bersatu untuk Lemahkan KPK

Ketika Jurnalisme Bertahan Bukan dari Berita

Shohibul Sarankan Peta Jalan Penerapan Pendekatan MMT untuk Selamatan Negara-negara GNB

Fadli Zon Dukung BEM UI Tolak Pakta Integritas Mahasiswa Baru

PP FOKAL IMM dan FH UMT Gelar Seminar Nasional Bertajuk “Revisi KUHAP & Pemantapan Kewenangan Penyidikan Polri”

“Kuncinya setiap orang Indonesia terutama bagi pejabat yang mau mendapatkan jabatan publik semestinya sudah selesai dengan dirinya sendiri apalagi bila kerja -kerja semua diarahkan guna mengabdikan diri buat Indonesia dan mencapai tujuan cita bangsa. Sehingga kegaduhan tema dan istilah jabatan Wakil Panglima seolah hanya sebagai ‘ban serep’ kurang pas didialektikan ke publik lagi, karena terkait organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI,” tegas Azmi Syahputra. (MRS)

 

Tags: Azmi SyahputraWakil Panglima TNI
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
49
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
27
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
22
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
78
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
48
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
89
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
75
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
40
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’
Nasional

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

by Mujaddid
30 Maret 2026
177
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Nasional

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

by Mujaddid
24 Maret 2026
69

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Gandeng PDM Sabang, SPs UMSU Gelar PkM Berbasis Potensi Lokal
  • Amankan Dua Laga Kandang Beruntun, PSMS Tekuk Persikad Depok 4-0
  • Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971
  • Kapolri Baru Tetap Polisi
  • Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971
Nasional

Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: Perlunya RUU Migas 2026 Berkiblat Pada UU No. 8/1971

Kapolri Baru Tetap Polisi
Jufri Daily

Kapolri Baru Tetap Polisi

Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan
Islam

Benteng Takwa Cegah Ghazwul Fikri: Menuju Kebangkitan Islam Berkemajuan

Muktamar 49 Muhammadiyah dan Aisyiyah: Merawat Kebersamaan, Menjaga Ruh Islam Berkemajuan
'Aisyiyah

Marhaban Muktamar 49 dan Tantangan Tata Kelola Lingkungan

Kapolri Baru, “Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan”
Nasional

Kapolri Baru, “Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan”

UMSU di Panggung 2045: Menjawab Kompas Kapolri di Era Bonus Demokrafi
Nasional

UMSU di Panggung 2045: Menjawab Kompas Kapolri di Era Bonus Demokrafi

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.