• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 5, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Tolak Laporkan Lili Secara Pidana, Azmi Syahputra: Komitmen Dewas KPK Diragukan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/09/19
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Azmi mengatakan, jika demikian yang terjadi maka kedudukan dewan Pengawas patut diragukan. Malahmenurutnya sikap Dewas dalam surat balasannya seolah terkesan membiarkan dan membela pelaku komisioner KPK yang sudah melakukan tindak pidana.

“Jadi melaporkan pidana ini adalah bagian yang otomatis dari tugas Dewas, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dan ini bagian rangkaian tugas dari evaluasi kinerja pimpinan KPK, dimana bila ada ditemukan pidananya maka otomatis Dewas melaporkan,” tegasnya.

Alsan tidak ada dalam kewenangan atau dalam UU KPK, menurut Azmi itu adalah alasan yang dicari-cari,  apalagi ketua Dewas sering kali menyatakan di beberapa statemnt dipublik ketiadaan dalam UU tidak jadi alasan bagi Dewas, karena selalu ada kesepakatan dengan pimpinan KPK lantaran memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja KPK yang lebih baik.

“Begitupun semestinya ketua Dewas dengan melaporkan salah satu komisioner KPK yang perbuatannya telah memenuhi unsur pidana guna memperbaiki organ komisioner KPK agar lebih berintegritas dan berkualitas,” kata Azmi.

BIla Dewas bekerja setengah-setengah begini, kata Azmi, jangan salahkan kalau ada pikiran liar dari masyarakat, yang beranggapan Dewas seolah-olah ada maksud tersembunyi untuk tidak menindaklanjuti,  dalam hal ini tidak melaporkan secara pidana.

“Atau bahkan di duga ini akal-akalan menghindar saja dari Dewas atau kelompok yang super power untuk melindungi kelompok tertentu dalam jajaran pimpinan komisoner KPK,” tutup Azmi.

***

Diketahui, Dewas KPK menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Lili diketahui sebelumnya divonis melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruhnya dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Penolakan untuk melaporkan Lili secara pidana itu disampaikan Dewas KPK dalam surat balasan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.

Dalam suratnya, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas Dewas KPK seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bunyi surat itu dikutip pada Sabtu (18/9/2021).

Dewas KPK menyatakan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Dengan demikian, siapapun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.

Dewas KPK menyebut pihaknya bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Atas dasar itu, Dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

Selain itu, Dewas KPK beranggapan permintaan pegawai untuk melaporkan berdasarkan prinsip fairness tidak tepat.

Sebab pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat Dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.

“Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya,” seperti dikutip dari surat itu.

Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana pada Rabu (1/9/2021). Hal ini lantaran pelanggaran yang dilakukan Lili dinilai sudah masuk pelanggaran pidana.

“Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum,” kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis (2/9/2021).

Novel mengatakan laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.

Atas putusan itu, Novel Baswedan mengatakan, secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.

“Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana,” kata Novel. (*)

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Azmi SyahputraDewas KPKKPKLili Pintauli Siregar
Previous Post

Dadang Kahmad: Jangan Jadikan Jabatan di Muhammadiyah sebagai Kesempatan Menambah Pundi-pundi Kekayaan

Next Post

Napoleon Ungkap 4 Alasannya Menganiaya Kosman alias M Kece

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
117
Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Pernyataan Sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Perihal Polemik Capim KPK: Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

8 November 2024
158
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

16 September 2024
464
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Next Post
Napoleon Ungkap 4 Alasannya Menganiaya Kosman alias M Kece

Napoleon Ungkap 4 Alasannya Menganiaya Kosman alias M Kece

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In