Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Mujaddid by Mujaddid
2021/07/21
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Ombudsman Republik Indonesia menyatakan terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, mulai dari pembentukan dasar hukum; pelaksanaan TWK; hingga penetapan hasilnya.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Robertus Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).

Robertus menyampaikan, semua itu berdasarkan pemeriksaan yang telah Ombudsman lakukan dari laporan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.

Ombudsman menilai, dari tahapan pembentukan kebijakan, TWK merupakan produk sisipan yang diselipkan di akhir pembahasan mengenai alih status pegawai.

Lalu di tahap asesmen, BKN dinilai tidak berkompeten dalam alih status pegawai karena tidak memiliki tools soal alih status pegawai.

Selanjutnya, di tahap penetapan hasil, salah satu yang disampaikan oleh Ombudsman adalah Ketua KPK Firli Bahuri tidak patut mengeluarkan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK. Diketahui SK ini yang membuat pegawai KPK tidak bisa bekerja.

Hal ini pula dipandang sebagai bentuk pengabaian KPK terhadap arahan Presiden Jokowi. Padahal KPK kini berada di rumpun kekuasaan eksekutif.

Berikut poin-poin temuan Ombudsman:

Tahap Pembentukan Kebijakan

  • Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
  • Penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
  • Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK.
  • Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK
  • BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK.

 

Tahapan Penetapan

 

  • Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.
  • Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.
  • Pengabaian Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap penyataan presiden tanggal 17 Mei 2021.
  • Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN & Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran korektif kepada KPK dan juga BKN.

Kepada KPK:

  • Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
  • Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  • Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
  • Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Kepada BKN
Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN. (*)

Tags: KPKMaladministrasiombudsmanTWK
Previous Post

Alvin Lie: Andai Jokowi Tangani Covid-19 Segesit Seperti Tangani Rangkap Jabatan Rektor UI, Kondisi Hari ini Bisa Jauh Lebih Baik

Next Post

Tingkatkan Ketahanan Pangan, LazisMu Sumut Distribusikan Hewan Kurban Ke 11 Daerah Terpecil

Related Posts

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

1 Juli 2026
101
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
146
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
Next Post

Tingkatkan Ketahanan Pangan, LazisMu Sumut Distribusikan Hewan Kurban Ke 11 Daerah Terpecil

Azmi Syahputra: Pernyataan Jendral Hendropriyono Sumbang dan Menyakitkan

Alpha: Perubahan Statuta UI Menunjukkan Runtuhnya Etika Moral dalam Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
116
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
117

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan