TAJDID.ID~Stabat || Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Langkat mengapresiasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat yang menetapkan empat orang sebagai tersangka diduga menyelewengkan Rp 1,9 miliar dari pagu anggaran Rp 2.499.759.520 APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2020 untuk perawatan jalan dan jembatan di Kabupaten Langkat.
IMM Langkat menilai Penetapan tersangka ini adalah sekaligus kado yang diberikan Kejari Langkat dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada Kamis (22/7).
Salah satu yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, HMA Effendi Pohan.
Ketua umum Pimpinan Cabang IMM Langkat Arie Armanda dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya sanggat bangga dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kejari Langkat di bawah kepimpinan Bapak Muttaqqin Harahap, karena telah berani membongkar kasus inii.
“Dimana sangat kami sayangkan oknum pejabat Pemprovsu memanipulasi serta menyelewengkan dana perawatan jalan yang besar di tengah situasi pandemic Covid 19, apalagi dari berita yang kami baca termasuk jalan perawatan menuju objek wisata Tangkahan, sangat memalukan melukai hati, sudah ekonomi macet jalanan Provinsi banyak hancur, eh malah di korupsi pula,” ungkap Ari Armanda dengan nada geram”.
“Maka dengan ini kami dari Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah Langkat akan fokus mengawal kasus ini agar terang benderang dan mendapatkan keadilan demi penegakan supremasi hukum untuk rakyat,” tegas Ari. (*)