• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Alpha: Demi Hukum Pelimpahan Wewenang Pertamina ke Sub Holding Harus Ditunda

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/07/01
in Nasional
0
Alpha: Demi Hukum Pelimpahan Wewenang Pertamina ke Sub Holding Harus Ditunda

Pertamina lakukan pelimpahan kewenangan dan kuasa dari holding ke subholding (Net)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || PT Pertamina telah melaksanakan acara Ceremony Pelimpahan Kewenangan dan Pemberian Kuasa dari Holding ke Subholding Pertamina yang diselenggarakan di Taman Patra, Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu .

Dimana diketahui pada hari tersebut Pertamina telah memberikan kewenangan berikut tanggung jawabnya yang disebut delegasi. Diserahkan sepenuhnya kepada sub-holding, dimana peran dari holding sebagai pemegang saham dan menjalankan fungsi integrated.

Berkait tentang hal ini, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai Pertamina sudah curi start duluan, karena semestinya ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pertamina sebelum melakukan aksi korporasi, yaitu apakah pertamina sudah menyelesaikan terlebih dahulu hal hal yang berkaitan dengan Tax Exposure atas bisnis, aset dan saham , Participating Interest dan biaya BPHTB ,termasuk mengharmonisasikan seluruh perangkat payung hukumnya,

Ketua Alpha, Azmi Syahputra.

“Ini merupakan syarat compliance yang harus dipenuhi oleh Pertamina, hal ini tertuang dalam surat sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor B.0228/Seskab/Ekon/6/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang mengacu pada rapat internal tentang holding dan sub holding PT Pertamina tanggal 22 Juni 2021 dan arahan Presiden Jokowi,” ujar Azmi.

Jika persyarat ini belum dilakukan, namun pertamina sudah melakukan aksi korporasi, maka kata Azmi demi hukum segala proses operasional terkait Kewenangan dan Pemberian Kuasa dari Holding ke Subholding harus ditunda sampai di laksanakan kewajiban hukum Pertamina.

“Iya karena sudah ada fakta bahwa telah terjadi tindakan korporasi, sementara masih ada kewajiban dan arahan Presiden yang belum dilaksanakan maka sebaiknya ditunda saja, atau bahkan dibatalkan untuk hal hal yang telah dilakukan, guna dilakukan penyesuaian sesuai arahan agar jelas dan benar aspek legal formalnya termasuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Azmi, surat yang didalamnya mengacu pada arahan Presiden ini harus dipatuhi dan dilaksanakan karena sifatnya sebagai norma jabaran yang mengikat para pejabat dalam hal ini Menteri terkait yang disebut dalam surat tersebut untuk dilaksanakan .

Ironisnya, kata Azmi, dalam peristiwa ini terlihat menjadi lebih aneh bagi insitusi PT Pertamina jika sampai saat ini belum mememuhi persyaratan termasuk masih ada arahan pemerintah, namun cendrung lebih nekat sudah melakukan aksi korporasi yang artinya pertamina patut diduga melakukan pelanggaran sekaligus penyimpangan.

“Bilamana ini terbukti maka artinya Dirut, beserta seluruh Direktur, termasuk Dirut dan Direktur anak Perusahaan atau subholding, serta Komut serta para komisaris dan para komisaris anak perusahaan atau subholding telah melanggar asas Good Corporate Governance(GCG),” jelasnya.

Menurut Azmi, ini suatu tindakan yang mencederai pada bangsa dan negara, yang menyimpang dari asas tertib penyelenggara negara karenanya patut diduga dalam tindakan hukum ini ada penyimpangan dalam process bisnis ,karenanya demi akuntabilitas hal ini perlu ditelusuri oleh penegak hukum.

“Kata kuncinya restrukturisasi PT Pertamina baru dapat dilakukan dan sah bila syarat legal aspek dan menyangkut hukum keuangan negara tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu,” tegasnya.

Jika ini tidak dituntaskan dan clear, kata Azmi, maka patut diduga Pertamina dan pihak pihak tertentu sengaja menunda kewajiban dan akan escape menghindar dari kewajiban nya karena akan menjadi hambatan sekaligus lebih rumit untuk ditelusuri pelanggaran hukumnya ketika telah menjadi Holding dan Subholding. (*)


 

Tags: HoldingPartamina
Previous Post

UMSU Satu-satunya PTS di Sumut Raih Pendanaan Program KMMI

Next Post

Kurang Tepat Menyoroti Dugaan Kebocoran Dana Covid-19 Secara Parsial

Related Posts

No Content Available
Next Post
Kurang Tepat Menyoroti Dugaan Kebocoran Dana Covid-19 Secara Parsial

Kurang Tepat Menyoroti Dugaan Kebocoran Dana Covid-19 Secara Parsial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In