No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

22 Juni 2021
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Abdul Hakim Siagian.

Abdul Hakim Siagian.

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara bidang Hukum dan HAM, Dr Abdul Hakim Siagian SH MH angkat bicara soal munculnya wacana 3 (tiga) jabatan presiden yang belakangan ini ramai jadi perbincangan publik.

Secara lugas Abdul Hakim mengatakan, bahwa tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam konstitusi, yakni dalam perubahan pertama (amandemen) pada pasal 7 UUD 45  yang berbunyi; “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Artinya, maksimal periode presiden itu 2 (dua) atau sepuluh tahun saja,” tegas dosen Fakultas Hukum UMSU ini, Selasa (22/6).

Jadi, kalau kemarin ada yang mengusulkan untuk periode ketiga Jokowi, bahkan telah membentuk organisasi pemenangannya, maka menurut Abdul Hakim Siagian itu merupakan gerakan inkonstitusional.

“Bahwa karena itu (masa jabatan Presiden) sudah dengan jelas dan tegas diatur dalam UUD 45, maka hemat saya mereka-mereka pengusul, apalagi telah membentuk tim pemenangan dapat disebut dengan sadar dan berencana untuk melanggar konstitusi, yakni UUD Pasal 7 itu,” tegas Abdul Hakim Siagian .

“Ditambah lagi Jokowi telah berulang menyatakan tentang usul itu ada 3 kemungkinan, pertama, menampar muka Jokowi, kedua cari muka dan ketiga menjerumuskan,” imbuhnya.

Namun anehnya, kata Abdul Hakim Siagian, sama seperti pengusul sebelumnya bahwa mereka mengaku itu kemauan rakyat.

Menurut Abdul Hakim Siagian, rencana itu dari aromanya tidak sekedar rumor dan naga-naganya sepertinya sudah mempersiapkan secara matang dengan beberapa indikator, walaupun dengan sejumlah alternatif.

“Bahkan ada yang agak lucu, alasan untuk tiga periodenya karena pandemi atau kedaruratan kesehatan dan ekonomi,” ungkapnya.

Akan tetapi, apapun alasannya, Abdul Hakim Siagian mengatakan, bahwa jajak pendapat rakyat tidak berlaku lagi bila akan mengganti UUD 45 itu.

Ia membeberkan, sepenuhnya hanya wewenang MPR saja seperti yang telah diatur dalam UUD 45  pada perobahan keempat, yakni pasal 37;

  • (Ayat 1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • (Ayat 2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  • (Ayat 3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • (Ayat 4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dari paparan pasal 37 UUD 45 itu, Abdul Hakim Siagian menilai, nampaknya tak begitu sulit bila partai pendukung pemerintah sekarang kompak untuk memuluskannya.

BACA JUGA

Pemkab Langkat Siap Dukung Pelaksanaan Muktamar 49 Muhammadiyah~ ‘Aisyiyah Sumut 2027

UMSU Raih Juara Umum PIMTANAS PTMA Se-Indonesia

Tampil Gemilang, Tapak Suci UMSU Sabet 10 Emas, 2 Perak dan Gelar Juara Umum di Kanjuruhan Fighter Competition

UMSU~Universitas Brawijaya Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama

Prof. Syafiq: Menjaga Bumi adalah Wujud Syukur dan Pengamalan Keimanan

Hasil Survei Litbang Kompas 85.1 %, Dr Alpi: Kepuasan Masyarakat Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Polri

“Jadi, apakah lanjut periode ketiga atau berganti nampaknya cuma di tangan beberapa pimpinan parpol saja, rakyat tidak lagi diminta pendapatnya,” kata Abdul Hakim.

Jika ini terjadi, kata Abdul Hakim, maka tentunya ini sebuah kemunduran kehidupn demokrasi di republik ini. Sebab menurutnya, tentang periodesasi Presiden inilah salah satu pembedanya antara era reformasi dengan orba.

“Artinya, bila UUD 45 pasal 7 itu dirobah berarti mencontoh orba lagi. Sementara penyakit orba yang menyebabkannya runtuh yakni KKN. Lantas kini kok kayaknya kembali dicontoh, bahkan dengan begitu meriahnya,” sebut Abdul Hakim.

Karena itu, kata Abdul Hakim, nampaknya diperlukan kenegarawan beberapa ketum parpol dalam ketaatannya pada agenda reformasi.

“Dan khususnya kepada Bapak Jokowi kita berharap agar beliau menegaskan sikapnya dengan tegas, bahwa gagasan 3 periode itu menjerumuskannya,” tutup Abdul Hakim Siagian. (MRS)

Tags: abdul hakim siagianGagasan 3 Periode Presidenjokowi
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”
Daerah

Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”

by Mujaddid
7 Oktober 2025
216
PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?
Nasional

PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?

by Mujaddid
22 Juli 2025
56
Nasional

Pengunduran Diri Airlangga Hartarto

by Mujaddid
12 Agustus 2024
93
Daerah

Pengamat: Golkar Akan Terus Tunjukkan Kepasrahan sebagai ‘Dirigen Politik’

by Mujaddid
25 April 2024
129
Shohibul: Protes Kampus terhadap Rezim Jokowi Penting, Tapi Sudah Sangat Terlambat
Nasional

Shohibul: Protes Kampus terhadap Rezim Jokowi Penting, Tapi Sudah Sangat Terlambat

by Mujaddid
8 Februari 2024
141
Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat
Muhammadiyah

Kritisi Pernyataan Jokowi, Anggota MHH PP Muhammadiyah: Bukti Ia Tidak Paham Hakikat dan Etika Hukum

by Mujaddid
25 Januari 2024
250
Akademisi ini Paparkan Peta Pilpres 2024 di Sumatera Utara
Nasional

Shohibul: Pernyataan Jokowi Bermakna Ia Tidak Mampu Lagi Sembunyikan Kecemasannya

by Mujaddid
25 Januari 2024
476
CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden
Nasional

CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden

by Mujaddid
16 Mei 2025
124
KIPS Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi
Nasional

KIPS Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi

by Mujaddid
25 Januari 2024
140
Perludem: Pernyataan Jokowi Berpotensi Jadi Pembenar Kecurangan Pemilu oleh Pejabat dan Aparatur Negara
Nasional

Perludem: Pernyataan Jokowi Berpotensi Jadi Pembenar Kecurangan Pemilu oleh Pejabat dan Aparatur Negara

by Mujaddid
25 Januari 2024
110

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.