Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

Mujaddid by Mujaddid
2021/06/22
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

Abdul Hakim Siagian.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara bidang Hukum dan HAM, Dr Abdul Hakim Siagian SH MH angkat bicara soal munculnya wacana 3 (tiga) jabatan presiden yang belakangan ini ramai jadi perbincangan publik.

Secara lugas Abdul Hakim mengatakan, bahwa tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam konstitusi, yakni dalam perubahan pertama (amandemen) pada pasal 7 UUD 45  yang berbunyi; “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Artinya, maksimal periode presiden itu 2 (dua) atau sepuluh tahun saja,” tegas dosen Fakultas Hukum UMSU ini, Selasa (22/6).

Jadi, kalau kemarin ada yang mengusulkan untuk periode ketiga Jokowi, bahkan telah membentuk organisasi pemenangannya, maka menurut Abdul Hakim Siagian itu merupakan gerakan inkonstitusional.

“Bahwa karena itu (masa jabatan Presiden) sudah dengan jelas dan tegas diatur dalam UUD 45, maka hemat saya mereka-mereka pengusul, apalagi telah membentuk tim pemenangan dapat disebut dengan sadar dan berencana untuk melanggar konstitusi, yakni UUD Pasal 7 itu,” tegas Abdul Hakim Siagian .

“Ditambah lagi Jokowi telah berulang menyatakan tentang usul itu ada 3 kemungkinan, pertama, menampar muka Jokowi, kedua cari muka dan ketiga menjerumuskan,” imbuhnya.

Namun anehnya, kata Abdul Hakim Siagian, sama seperti pengusul sebelumnya bahwa mereka mengaku itu kemauan rakyat.

Menurut Abdul Hakim Siagian, rencana itu dari aromanya tidak sekedar rumor dan naga-naganya sepertinya sudah mempersiapkan secara matang dengan beberapa indikator, walaupun dengan sejumlah alternatif.

“Bahkan ada yang agak lucu, alasan untuk tiga periodenya karena pandemi atau kedaruratan kesehatan dan ekonomi,” ungkapnya.

Akan tetapi, apapun alasannya, Abdul Hakim Siagian mengatakan, bahwa jajak pendapat rakyat tidak berlaku lagi bila akan mengganti UUD 45 itu.

Ia membeberkan, sepenuhnya hanya wewenang MPR saja seperti yang telah diatur dalam UUD 45  pada perobahan keempat, yakni pasal 37;

  • (Ayat 1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • (Ayat 2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  • (Ayat 3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • (Ayat 4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dari paparan pasal 37 UUD 45 itu, Abdul Hakim Siagian menilai, nampaknya tak begitu sulit bila partai pendukung pemerintah sekarang kompak untuk memuluskannya.

“Jadi, apakah lanjut periode ketiga atau berganti nampaknya cuma di tangan beberapa pimpinan parpol saja, rakyat tidak lagi diminta pendapatnya,” kata Abdul Hakim.

Jika ini terjadi, kata Abdul Hakim, maka tentunya ini sebuah kemunduran kehidupn demokrasi di republik ini. Sebab menurutnya, tentang periodesasi Presiden inilah salah satu pembedanya antara era reformasi dengan orba.

“Artinya, bila UUD 45 pasal 7 itu dirobah berarti mencontoh orba lagi. Sementara penyakit orba yang menyebabkannya runtuh yakni KKN. Lantas kini kok kayaknya kembali dicontoh, bahkan dengan begitu meriahnya,” sebut Abdul Hakim.

Karena itu, kata Abdul Hakim, nampaknya diperlukan kenegarawan beberapa ketum parpol dalam ketaatannya pada agenda reformasi.

“Dan khususnya kepada Bapak Jokowi kita berharap agar beliau menegaskan sikapnya dengan tegas, bahwa gagasan 3 periode itu menjerumuskannya,” tutup Abdul Hakim Siagian. (MRS)

Tags: abdul hakim siagianGagasan 3 Periode Presidenjokowi
Previous Post

Pemuda Muhammadiyah Gelar Pengajian Pimpinan Zona 2

Next Post

Jokowi Sudah Bosan Jadi “Petugas Partai”?

Related Posts

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
138
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
107
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Next Post
Jokowi Sudah Bosan Jadi “Petugas Partai”?

Jokowi Sudah Bosan Jadi "Petugas Partai"?

UMSU dan YPAN Sepakat Perkuat SDM

UMSU dan YPAN Sepakat Perkuat SDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
107
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan