Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Murni ingin membantu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatasi kesulitan keuangan yang diderita Indonesia, saya ingin mengajukan sebuah gagasan dari sudut kecil pemikiran.
Daripada mengenakan pajak untuk hal yang pasti akan menekan lebih sadis rakyat kecil seperti pajak beras, komoditi politik yang dapat merubah kedamaian menjadi amuk nasional, saya usul agar Sri Mulyani merencanakan uang masuk dari pajak jabatan.
Dia susunlah peraturan dan bahkan revisi UU untuk ini, yang mungkin dapat dimulai dari Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang pajak jabatan.
Pajak jabatan ini terbagi dua. Pertama, jabatan pada organisasi pemerintahan termasuk Lembaga, Badan dan Komisi serta BUMN dengan total take home pay Rp 5 juta. Kedua pajak jabatan pada perusahaan swasta nasional dan Asing dengan ambang batas total take home pay Rp 7,5 juta.
Pejabat yang dikenakan pajak ini murni karena pertanggungjawaban saja, bahwa mereka menikmati cukup banyak kemanfaatan dari keberlangsungan Indonesia.
Sembari mengingatkan kegagalan pemerintah dalam program tax amnesty yang justru memanjakan pengemplang pajak raksasa itu, pemerintah perlu diingatkan agar menakar kadar penderitaan rakyat yang diakibatkan oleh performance birokrasi pemerintah. (*)