Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan masih bersedia menjadi calon presiden (Capres) pada ajang pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mendatang.
Hal ini Prabowo sampaikan dalam wawancaranya dengan Deddy Corbuzier yang diunggah di channel Youtube Deddy pada Ahad (13/6).
“Bersedia”. “Bersedia Menjadi Calon Presiden”. Ini memang kosa kata bahasa Indonesia, tetapi berlanggam Jawa.
Banyak yang harus disadari. Realistis saja, usia menua. Realistis saja, kapasitas merosot. Realistis saja, iklim politik berubah.
Namun seburuk apa pun keadaan saya tak berharap beliau ini kelak bersedia menjadi, misalnya: Gubernur Jakarta, atau; Gubernur DKI di lahan baru pindahan, atau; Wakil Menteri Keuangan atau; Wakil Menteri PUPR atau, Dirut BUMN.
Milikilah ambang batas kompromi toleransi yang serius, kawan. Atau memang saya dan sejumlah besar massa rakyat awam dan lugu yang salah pernah menganggap Anda seseorang yang dapat diharapkan mampu merubah keadaan negeri Pancasila ini?
Ada pun pendirian saya saat ini dan yang akan terus saya kampanyekan ke seluruh Indonesia ialah tekad perubahan. Tak penting siapa capresnya, mau kiri, mau kanan, mau tengah, mau remaja matang, mau manula, mau TNI, mau Polri, mau pengusaha, yang penting harus bersedia merekonstruksi Indonesia agar bisa dibawa setia merujuk kembali ke konstitusi, dan:
Pertama, jangan berpura-pura seakan sangat nasionalis dan sangat negarawan untuk beroleh alasan politik palsu agar bisa terus memusuhi Islam;
Kedua, berjuang untuk membebaskan Indonesia secara politik, ekonomi dan budaya;
Ketiga, ber-ba’iyah merealisasikan tujuan Indonesia didirikan dan dimerdekakan: menghapuskan segala bentuk penjajahan baik oleh bangsa lain maupun oleh bangsa sendiri; melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut dalam usaha mempromosikan ketertiban dunia dengan usaha-usaha yang jelas dan terukur;
Keempat, ber-ba’iyah untuk merealisasikan gagasan full-employment dan jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk seluruh rakyat;
Kelima, membebaskan rakyat dari segala kutipan atas nama ini dan itu dalam kerangka promosi kualitas hidup dan penghidupan (terutama pendidikan dan kesehatan);
Keenam, ber-ba’iyah untuk merevitalisasi demokrasi dan politik Indonesia dengan antara lain merombak legalframework politik dan demokrasi untuk pengarusutamaan makna dan pelaksanaan murni nilai keterwakilan rakyat dalam politik pemerintahan;
Ketujuh, ber-ba’iyah untuk menjaga sumberdaya agar tidak dilindungi oleh regulasi untuk kenikmatan istimewa bagi segelintir minoritas kelas dan kekuatan asing (negara maupun korporasi). (*)
Penulis adalah Dosen FISIP UMSU, Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut.