Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Darurat Rasuah

Mujaddid by Mujaddid
2021/05/06
in Nasional, Opini
Reading Time: 7 mins read
0
Darurat Rasuah

Ilustrasi darurat Rasuah. (net)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Ilustrasi korupsi. (net).

Cobaan lembaga anti rasuah tidak hanya berhenti tatkala KPK mengeluarkan SP3 saja, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun menjadi polemik. Alih status yang tertuang dalam Instruksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi dilemma. Alih status tersebut diduga akan mempersulit kerja pegawai KPK. Sebab, dalam upaya pemberantasan korupsi seringkali bersinggungan dengan ranah eksekutif. Nantinya jika pegawai KPK sudah menjadi ASN, maka akan sangat berat ketika harus mengusut kasus korupsi yang sering melibatkan eksekutif. Sementara pegawai KPK sendiri merupakan bagian dari eksekutif.

Bagaimana mungkin KPK sebagai lembaga negara yang independen yang seharusnya mengelola secara mandiri sistem kepegawaiannya sebagai implementasi dari self regulatory body yang ada pada lembaga negara independen harus ‘tunduk’ dibawah intervesi eksekutif yakni KemenPanRB yang mana merupakan bagian dari pemerintah.

Konsekuensi perubahan status pegawai KPK adalah imbas revisi UU KPK dimana Pasal 1 angka 6 UU No. 19 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Sehingga dimungkinkan banyak intervensi di dalam hal kepegawaian baik melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Bisa saja, pegawai KPK yang menangani kasus korupsi yang melibatkan orang besar di eksekutif kemungkinan mendapatkan ancaman. Ancamannya dapat berupa mutasi seperti di tempat lain, yang tentunya akan menghambat kinerja KPK.

Banyaknya cobaan dalam tubuh KPK memunculkan stigma negative akan pemberantasan korupsi di negeri ini. Tidak bisa dipungkiri upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak melulu soal substansi hukumnya, melainkan struktur dan budaya hukum sebagai penunjang keberhasilan. Walaupun upaya pelemahan KPK memang telah tampak saat revisi UU KPK lolos tanpa pemberitahuan, namun seharusnya copotnya ‘taring’ KPK tidak diperburuk dengan prilaku oknum penyidik yang ikut terlibat dalam pusaran korupsi.

Begitu pula dengan kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus ‘kakap’ korupsi. Meskipun pantas diberi apresiasi adanya prestasi yang dilakukan KPK, akan tetapi ‘sudah berasa panggang tak berapi.’ Perihal SP3 mega korupsi BLBI, harusnya KPK didorong mencari bukti baru dan menginvestigasi secara mendalam agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari, apalagi informasinya terhadap tersangka belum tuntas diperiksa.

Tidak dapat dipungkiri, menguatnya desakan untuk membubarkan KPK semakin berhembus kencang. Terlebih lagi mengingat merosotnya peringkat Indonesia menurut data Transparency International Indonesia (TII) yang mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37 dengan keterangan turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya.

Kini Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara yang dilibatkan. Demikian halnya terkait pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang ‘melulu’ menyerang pelaku utama, padahal pertanggung jawaban itu bukanlah tertuju pada pelaku utama saja, tetapi terhadap semua pelaku, baik yang membantu, turut serta, otak dll (Pasal 55, 56 KUHP). Kenyataan hingga hari ini, nyaris tak pernah tuntas diproses, sebahagian kecil cuma diperiksa, tak ada yang dihukum.

Tindakan tebang pilih atau pilih tebang inilah yang patut diduga menjadi ajang itu.Oleh karena itu, dengan sangat dan berharap Bapak Presiden kiranya berkenan memimpin langsung pemberantasan rasuah dengan regulasinya yang sudah darurat ini, bukan mendelegasikan kepada siapa pun tentu membuktikan sebagai contoh dan tauladan lewat cara-cara luar biasa. (*)


Penulis adalah Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Doktor Hukum dengan Pujian (Summa Cumlaude) dari USU dan Dosen Fakultas Hukum UMSU.

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: abdul hakim siagianDarurat KorupsiDarurat RasuahkorupsiRasuah
Previous Post

Lazismu Aceh Tenggara Bersama KNRP Aceh Galang Dana untuk Palestina

Next Post

Puisi-puisi Agus Widiey

Related Posts

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

1 Juli 2026
101
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
146
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
Next Post
Puisi-puisi Agus Widiey

Puisi-puisi Agus Widiey

Puisi-puisi Aris Setiyanto

Puisi-puisi Aris Setiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
116
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
117

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan