• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 9, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kajari Siak Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Terdakwa Mantan Sekdaprov Riau

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/05/22
in Daerah
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Siak || Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap para terdakwa, dimana prosesnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditekankan kepada para jaksa.

Penegasan ini seperti disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Siak , Dharmabella Tymbaz menanggapi adanya kabar perlakuan khusus terhadap Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau yang menjadi terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak tahun 2014-2017, saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Riau.

“Tidak ada perlakuan khusus (bagi para terdakwa). Semua terdakwa yang ditahan akan tetap diperlakukan sama. Apalagi perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa,” tegas Dharmabella, Sabtu (22/5/2021).

Dharmabella yang baru saja bertugas sebagai Kajari di tanah tempat berdirinya Istana Matahari Timur ini, menyangkal terkait adanya informasi yang menyebutkan terdakwa tidak diborgol dan tidak menggunakan rompi tahanan saat dijemput atau dikembalikan ke Rutan pada persidangan, Senin (17/5) kemarin.

Berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, menurut Dharmabella bahwa terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.

“Berdasarkan info yang disampaikan oleh Kasi Pidsus selaku JPU kasus tersebut tidak ada perlakuan khusus bagi terdakwa. Dokumentasi Ini bukti perlakuan terhadap terdakwa selama proses sidang-sidang sebelumnya,” terangnya seraya menunjukkan foto dokumentasi terdakwa Yan Prana memakai rompi oranye dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal ketat jaksa dan polisi.

“Memang Senin kemaren waktu balik tak terpakai rompi karena persiapan memasuki mobil yang terparkir di bawah, tapi posisi dikawal secara lengkap selain oleh Waltah juga tentu atas sepengetahuan JPU bersangkutan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.

Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SAS)

 

Tags: Dharmabella TymbazKajari SiakKejari SiakYan Prana Jaya
Previous Post

Baru Saja Gencatan Senjata, Israel Kembali Serang Warga Palestina di Masjid Al~Aqsa

Next Post

Sulit Meyakinkan Lalat

Related Posts

Kajari Siak Sangkal Keras Kabar Kantornya Jadi Tempat Bagi Proyek

Kajari Siak Sangkal Keras Kabar Kantornya Jadi Tempat Bagi Proyek

23 November 2021
165

Diborgol Kenakan Rompi Tahanan, Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jalani Sidang Lanjutan

24 Mei 2021
158
Next Post
Sulit Meyakinkan Lalat

Sulit Meyakinkan Lalat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In