PP Nomor 22 Tahun 1973
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1973 wilayah kota Medan (waktu itu statusnya Kota Madya) pernah diperluas dengan memasukkan beberapa Kecamatan dari Kabupaten Deliserdang menjadi wilayah hukum Kota Medan.
Wilayah Kotamadya Medan yang diperluas waktu itu ialah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Deli Serdang yaitu Kecamatan Kota Belawan (Belawan I, Belawan II, Belawan III).
Kecamatan Medan Labuhan, yang meliputi kampung Besar, Labuhan Deli, Sei Mati, Pekan Labuhan Deli, Terjun, dan Rengas Pulau.
Kecamatan Medan Deli, yang meliputi Kampung Titi Papan, Mabar, Tanah Enam Ratus, Kota Bangun, Tanjung Mulia.
Kecamatan Medan Sunggal, yang meliputi Kampung Perladangan Helvitia, Tanjung Gusta, Cinta Damai, Dwikora, Sei Sikambing C.II, Lalang, Sei Sikambing B, Sunggal, Babura Sunggal, Tanjung Rejo, Padang Bulan Selayang I.
Kecamatan Medan Denai, yang meliputi Kampung Bandar Selamat, Bantan, Tembung, Tegalsari, Denai, Binjai, Amplas.
Kecamatan Medan Tuntungan, yang meliputi Kampung Asam Kumbang, Tanjung Sari, Padang Bulan Selayang II, Tanjung Selamat, Simpang Selayang, Namu Gajah, Kemenangan Tani, Lau Cih, Sidomulyo, Daru, Simalingkar B.
Kecamatan Medan Johor, yang meliputi Kampung Bangun Mulia, Timbang Deli, Harjosari, Sukamaju, Titi Kuning, Kedai Durian, Pangkalan Masyhur, Gedong Johor, Kwala Bekala, Mangga.
Konsideran (pertimbangan) yang digunakan waktu itu ialah perkembangan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Kotamadya Medan sebagai ibukota Propinsi yang semakin meningkat, sehingga dipandang tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama dibidang pembangunan.