TAJDID.ID~Medan || Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar mengatakan, banyak masalah furu’iyah (masalah elementer, cabang) yang terus akan terdapat dalam semua agama, tak terkecuali Islam.
“Di Indonesia misalnya, masalah qunut termasuk di antara hal yang difahami dan diamalkan berbeda antara beberapa komunitas Islam,” ujar Shohib,, Jum’at (7/13).
Shohib menjelaskan, dunia juga harus faham bahwa dalam pemahaman dan pengamalan keberagamaan, dunia Islam terbadi dalam beberapa mazhab. Menurutnya, di antara sesamanya tidak mesti ada pertentangan atau sengaja dipertentangkan oleh siapa pun, terlebih pemerintah.
“Karena sesama kalangan umat Islam yang berbeda mazhab masing-masing menyadari bahwa yang mereka ikuti adalah wilayah ijtihadi (hasil kajian mendalam),” tegas dosen FISIP UMSU ini.
Jika hal-hal seperti itu dijadikan oleh pemerintah sebagai patokan untuk mengkategorikan keislaman seseorang (misalnya radikal atau bukan), padahal dipastikan ia (pemerintah) tidak memiliki pengetahuan dan kapasitas serta kompetensi untuk masalah itu, sebagaimana tercermin di dalam konstruk test ASN yang digunakan di KPK baru-baru ini, maka menurut Shohib sebetulnya pemerintah telah menerapkan dengan sangat tegas apa yang selalu ia caci maki terhadap sebagian umat Islam tertentu di Indonesia, yakni kebiasaan takfiri (mengkafirkan).
“Lebih dari itu pemerintah terindikasi telah menelan racun Islamofobia yang diimpor dari kebencian Barat dan hegemoni kulit putih kepada selain dirinya terutama dalam hal ini Islam,” ujar Shohib.
Karena itu, MUI dan Ormas Islam wajib merasa terpangil untuk memberi dakwah penyadaran dan pencerahan kepada pemerintah agar perpecahan umat dapat dicegah.
Setidaknya, kata Shohib, MUI dan Ormas Islam perlu mendatangi Presiden dan berharap agar para pembantunya seperti Menko Polhukam, KPK, Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB dan Menteri Agama bersama-sama menyadari bahaya yang mengancam dari praktik buruk di KPK dalam proses seleksi ASN yang dilaksanakan kemarin.
“MUI dan ormas Islam juga perlu menegaskan bahwa hasil seleksi ASN oleh KPK itu wajib dibatalkan,” tegasnya. (*)