No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Ulasan tentang Permen BUMN No PER-03/MBU/03/2021

19 April 2021
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Azmi Syahputra


Pengoperasionalan Kelanjutan UU 11/2020 Cipta Kerja yang sudah disahkan melalui UU akan semakin digenjot oleh Pemerintah melalui Kementerian BUMN dengan membuat turunan aturan yang lebih teknis, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER -03/MBU/03 2021 yang disahkan padatanggal 29 Maret 2021 yang merivisi aturan tata cara penghapusan aktiva tetap BUMN.

Terlihat dari anatomi Peraturan Menteri BUMN jika disandingkan dengan peraturan BUMN Nomor 02/MBU 2010 yang disahkan pada 23 Juli 2010 , maupun Peraturan Menteri BUMN Nomor 22/MBU/12/2014, sangat tampak karakteristik tujuan yang mau dituju.

Pada peraturan Nomor 02/MBU 2010 BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 22/MBU/12/2014, yang mau diperkuat dalam regulasi ini adalah produktifitas hasil optimal dan tata kelola yang baik dalam tubuh BUMN.

Namun melalui peraturan Menteri BUMN Nomor PER -03/MBU/03/2021 yang disahkan tanggal 29 Maret 2021 membuat terobosan sekaligus memberikan dukungan optimal pelaksanaan LPI dan termasuk peluang pemindahantanganan dan penghapusbukuan asset BUMN dipindahkan ke Lembaga Pengelola Investasi ( LPI ), sebagaimana dimuat dalam Peraturan terbaru Menteri BUMN ini Pasal 5 F ´”pemindahan aktiva tetap BUMN dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI. “ dan Pasal 9 A “Perusahaan Patungan sebagaimana dimaksu dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f danPasal 9 huruf h adalah perusahaan yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI.

Akibat regulasi ini dapat dimaknai apabila diperlukan maka aset BUMN bergeser pada LPI.  Jadi sepanjang LPI memerlukan maka BUMN bisa berpindahtangan, dan sekaligus ini seperti sinyal sekaligus evaluasi bagi managemen pengelololaan bisnis BUMN untuk lebih baik, karena kalau BUMN terus rugi nanti akan dialihkan pada LPI.

Ini pelajaran buat pengelola BUMN, kalau BUMN selalu rugi , apalagi melihat fenomena beberapa kasus BUMN dijadikan “usaha bancakan” karena pengelola BUMN tahu kalau usaha BUMN ini rugi pasti Negara bertanggungjawab, Negara yang ganti kerugiaan dengan subsidi atau ditalangi, sehingga diharapkan melalui aturan ini bisa mendorong kinerja BUMN dapat lebih baik.

BACA JUGA

Rasisme Baru Islamofobia

Menggagas Gerakan “Pengajian Sampah”

Plesir Dzikir Fikir bersama PRM Adiwerna Tegal

Jawa Barat Pasca Ridwan Kamil, Mau Dibawa Ke Mana?

Begal Jalanan

Candu Kekuasaan dan Monopoli Kebenaran

 

Perkuat Pengawasan

Namun pesan dan arah yang dituju melalui Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2021 disini adalah lebih pada eksistensi perluasan fungsi kehadiran LPI, guna memperkuat LPI, termasuk bisa menarik atau memindahkan aset BUMN kepada LPI. Aturan ini sekaligus untuk optimalisasi LPI yang dapat terlihat dalam Konsideran dan perubahan dalam batang tubuh melalui Pasal yang dimuat dalam Peraturan Menteri BUMN ini .

Melalui klausula terobosan aturan baru ini yang harus diperkuat adalah pengawasan, karena kedudukan LPI yang begitu luas dan independent dan memiliki pertanggungjawaban internal akibat Negara telah memberikan legitimasi besar dan istimewa pada LPI termasuk dimodali dari Negara setara 75 triliyun.

Sehingga melihat payung hukum dan aturan turunannya yang telah ada seperti ini yang mesti diperkuat adalah pengawasan dari masyarakat luas dan mendorong pengelola organ LPI untuk terus dan selalu bersikap profesionalitas, berintegritas dan memiliki moralitas yang lebih baik serta nasionalisme yang tinggi. Karena kalau hal ini tidak ada maka satu persatu aset BUMN bisa berpindahtangan, termaksud harus mendorong kinerja tata kelola BUMN harus semakin lebih baik. (*)

Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi HUkum Indonesia ( Alpha)

Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
Muhammadiyah

Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard

by Mujaddid
5 September 2026
2
Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
Internasional

Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia

by Mujaddid
4 September 2026
5
Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
AUM

Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah

by Mujaddid
4 September 2026
36
Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
Daerah

Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda

by Mujaddid
4 September 2026
2
IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
Daerah

IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung

by Mujaddid
4 September 2026
23
Membanggakan, Dosen UMJT Madiun Raih Peserta Terbaik Praktik Mengajar Program PEKERTI Kemendikti Saintek
Daerah

Membanggakan, Dosen UMJT Madiun Raih Peserta Terbaik Praktik Mengajar Program PEKERTI Kemendikti Saintek

by Mujaddid
2 September 2026
6
Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

by Mujaddid
2 September 2026
18
Mundur dari Ketum Partai Ummat, Ini Penjelasan Ridho Rahmadi
Nasional

Mundur dari Ketum Partai Ummat, Ini Penjelasan Ridho Rahmadi

by Mujaddid
2 September 2026
50
Muhammadiyah Mulai Audit Energi Gedung PP: Dorong Efisiensi sebagai Bagian dari Nilai Keagamaan
Muhammadiyah

Muhammadiyah Mulai Audit Energi Gedung PP: Dorong Efisiensi sebagai Bagian dari Nilai Keagamaan

by Mujaddid
2 September 2026
7
Rektor UMSU Lepas 19 Mahasiswa Menuju Ajang Nasional KKI, MTQ, dan Peksiminas 2026
Muhammadiyah

Rektor UMSU Lepas 19 Mahasiswa Menuju Ajang Nasional KKI, MTQ, dan Peksiminas 2026

by Mujaddid
2 September 2026
4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.