TAJDID.ID~Jakarta || Kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) masih ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, ternyata PP tersebut bukan hanya melewatkan soal mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia.
Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut banyak hal yang telah terlewat dalam PP tersebut. Untuk Itu perlu dilakukan revisi PP 57 secara menyeluruh.
“Masih terdapat berbagai kekurangan fundamental dan memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh bukan hanya terkait isu pendidikan Pancasila,” kata Wakil Ketua PP Muhammadiyah, Kasiyarno dalam keterangannya, Jumat, 23 April 2021.
Kasiyarno menyatakan, kekurangan yang terjadi sangat mendasar, PP 57 itu juga tak memuat hal mengenai akreditasi.
“Seperti akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan informal dan luar sekolah serta beberapa hal lainnya,” ujarnya.
Perbaikan secara menyeluruh itu menjadi sangat penting. Menurut Kasiyarno, baiknya perbaikan mengacu pada UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Perlu dilakukan sinkronisasi yang detail dan komprehensif dengan mengacu kepada UU No 20 Tahun 2003 yang menjadi rujukan bersama,” tutup dia. (*)