• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Terbitkan SP3 Nursalim, Azmi Syahputra: KPK Telah Lakukan Penyeludupan Hukum

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/04/13
in Nasional
0
Terbitkan SP3 Nursalim, Azmi Syahputra: KPK Telah Lakukan Penyeludupan Hukum

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Pengurus Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia.(Dihpa), Azmi Syahputra mengatakan, atas terbitnya SP3 pada Syamsul Nursalim pada 31 Maret lalu, maka sesungguhnya KPK telah lakukan “penyelundupan” hukum, menyimpang dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019,

Azmi menjelaskannya, KPK sudah menyimpang dari maksud dari makna pasal tersebut, termasuk mengartikan makna Pasal 55 KUHP yang menyatakan bahwa perbuatan antara kasus Syafrudin Temenggung yang dibebaskan sama dengan kasus Nursalim yang dimaknai perbuatan yang dikualifikasi sama-sama.

Menurut alumni Fakultas Hukum UMSU ini, di sini KPK melakukan penerapan hukum yang salah, sudah lari dari kewenangan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan sebuah penyidikan tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka 2 tahun.

“Ini kan penyidikannya sudah selesai, malah sudah disidangkan terdakwanya. Selain itu pula aturan ini tidak bisa berlaku surut, hanya berlaku bagi perkara setelah UU 19 tahun 2019 disahkan 17 oktober 2019, sedangkan perkara BLBI perkara yang sudah berjalan,” ujarnya.

Selain itu, kata Azmi,  kalau KPK ikut menafsirkan dan memutuskan pertimbangan hukum atas unsur apakah terbukti atau tidak terbukti atas Pasal 55 KUHP.

“KPK di sini sudah masuk dalam ranah hakim, bukan lagi penyidik dan penuntut. Tindakan ini melampuai batas, SP3 yang tidak berdasarkan oleh hukum,” tegasnya.

Jadi, kata Azmi, walaupun perbuatannya yang sama sama dilakukan, namun punya karakteristik ,tipilogi serta kualifikasi peran masing-masing, dimana ada tindakan masing masing dalam kapasitasnya, syafrudin sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara, sementara Nursalim sebagai pemegang saham/ pengusaha bank.

“Jadi ini beda, apalagi Nursalim melakukan misrepresentasi ( ada pernyataan atau keterangan palsu, kebohongan yang dilakukan oleh nya selaku pengendal BDNI),” kata Azmi.

Karenanya, menurut Azmi SP3 yang dikeluarkan KPK ini adalah SP3 yang aneh.

“Jelas ini membuat kekecewaan publik, karena tersangka bisa melenggang usai diberi hadiah oleh KPK atas terbitnya SP3. Jadi KPK harus mencabut dan menyisir serta menggali detail peristiwa pidana misrepresentasi yang dilakukan sebagai pintu masuknya yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dan ini nyata merugikan keuangan negara,” tutup Azmi. (*)

 

 

Tags: Azmi SyahputraKPKSP3 Nursalim
Previous Post

Pelantikan Tapak Suci UIN Raden Fatah, 3 Perwil Luar Negeri Beri Ucapan Selamat

Next Post

Surat Terakhir buat Kakak

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
114
Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Pernyataan Sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Perihal Polemik Capim KPK: Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

8 November 2024
157
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

16 September 2024
462
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Next Post
Surat Terakhir buat Kakak

Surat Terakhir buat Kakak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In