TAJDID.ID~Aceh Timur || Pihak keluarga yang mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Hj. Supinah, sempat memblokir jalan desa yang sekaligus merupakan akses menuju tambak udang vaname berbandrol Rp. 7,5 miliar, bantuan Kementrian KKP, di Desa Matang Rayeuk PP, Kecamatan Idi Timu, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu pagi, 06 Maret 2021.
Pemblokiran jalan dengan memasang pagar kawat berduri yang menutupi badan jalan di kedua arah itu menyebabkan jalan tersebut tidak dapat dilalui oleh siapapun bahkan sejak sehari sebelumnya. Hingga keesokan harinya datang pihak Muspika Aceh Timur, ke lokasi tersebut, lalu membongkar blokade pagar kawat duri tersebut, yang juga sempat diwarnai perdebatan sengit dengan pihak keluarga pemilik tanah.
“Itu tanah kami, dan kami punya bukti surat hibah tahun 1969, kita ingin menentukan batas tanah, tapi kini diklaim sebagai tanah negara, sekarang kami minta pak geuchik tunjukkan bukti bila tanah yang sudah jadi jalan desa tersebut memang tanah negara dari hibah orang tua kami,” kata Flora Rosalia, salah seorang dari anak kandung Hj.Supinah Samsuddin, Ahad, 7 Maret 2021.
Flora menjelaskan, sesungguhnya maksud dari pihaknya bertujuan baik, agar ada kejelasan mengenai status tanah jalan tersebut, hingga kedepannya dapat menjadi aset seutuhnya bagi Aceh Timur.
”Kami bertujuan baik, dan warga ingin diperjelas dulu status tanah dan batas-batasnya, keluarga sudah berkonsultasi dengan pihak BPN, itu kan ada jalan, nah jalan itu kan harus dikeluarkan, enggak bisa masuk ke dalam tanah kita, nanti setelah jelas batasnya, baru kemudian kami berikan bagian yang bisa jadi jalan secara sah, kapan perlu kita kasih 4 meter buat jalan, bukan 2,5 meter, karena memang itu komitmen kami dan orang tua kami menghibahkan tanah untuk jalan umum secara sah supaya masyarakat senang, tapi perjelas dulu semuanya, enggak bisa main klaim aja, dan itu dibikin jalan tanpa seizin orang tua kami,” jelas Flora yang saat ini berdomisili di Banda Aceh.
Kekecewaannya itu dilontarkan pada geuchik gampong tersebut, yang semula sempat mengundang pihaknya di Banda Aceh melalui pesan WhatsApp, namun tidak menghasilkan pertemuan dan pembicaraan apapun seperti yang diharapkan.
”Pak geuchik sempat WA kami sebelumnya, katanya mau ada pertemuan untuk musyawarah soal masalah itu, jadi kami diminta untuk hadir, ternyata pas kami datang dari Banda Aceh, enggak ada konfirmasi apapun dari pak geuchik, apalagi musyawarah, berapa biaya kami keluarkan untuk ke sini hasilnya malah begini, bahkan sebelumnya saya sudah pernah minta dipersiapkan bukti hibah tanah untuk jalan tersebut, tapi itu tidak terjadi, yang ada hanyalah perdebatan setelah kami pagar itu jalan, sebenarnya aksi agar tujuannya supaya mereka perhatikan,” ujarnya.
Buat apa ke jalur hukum, tujuan keluarga pemilik tanah baik musyawarah secara kekeluargaan, tapi kalau tidak tuntas mungkin itu bakal kami pagar lagi,’ ungkapnya.
Sementara itu Geuchik Gampong Matang Rayeuk, Yusra, mengungkapkan bahwa area tersebut sudah puluhan tahun dilalui masyarakat sebagai jalan desa, yang berasal dari hibah keluarga tersebut.
Namun ketika ditanyai mengenai bukti surat hibah tanah tersebut, sang kepala desa pun belum dapat membuktikannya.
”Jalan itu sudah ada selama puluhan tahun, bahkan sejak masa konflik Aceh, dan masyarakat sendiri yang menyaksikan tanah itu dihibahkan untuk jalan, kalau soal surat ya geuchik sebelum saya yang tahu, kalau saya kan baru satu periode ini menjabat,” terang Geuchik Yusra melalui telepon selulernya.
Geuchik Yusra mengungkapkan bahwa nantinya akan diupayakan musyawarah untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
” Ya kita sedang mencari waktu yang tepat untuk musyawarah bersama keluarga tersebut bersama Muspika setempat dan pihak terkait lainnya, terutama BPN, semoga bisa diselesaikan dengan baik dan jalan itu dapat digunakan lagi oleh masyarakat seperti sedia kala,” pungkas Geuchik Yusra.
Sebelumnya, diketahui sempat terjadi ketegangan dan perdebatan di lokasi jalan yang diblokir tersebut antara pihak keluarga dengan aparat keamanan, terkait penutupan jalan tersebut.
”Ini jalan umum, salah kalau seperti ini, jika anda tidak senang silahkan bawa ke ranah hukum, tapi jalan ini jangan ditutup, ini fasilitas umum, jangan diganggu,” tegas Kapolsek Idi AKP Ildani Ilyas Sabtu 06 Maret 2021 di lokasi pemblokiran jalan tersebut.
Hadir ke lokasi saat pembongkaran pagar diantaranya, Muspika Idi Rayeuk, Kapolsek Idi AKP Ildani Ilyas, Camat Idi Timur, Anggota Koramil Idi Rayeuk, Kepala Desa Matang Rayeuk PP dan Perangkat, Kepala Satpol PP Aceh Timur dan Personel Satpol PP dengan mengunakan satu unit Mobil Reo Satpol PP Aceh Timur.
Kemarin pihak keluarga telah menghadiri rapat dengan sejumlah pejabat pemerintah (camatt idi timur, kapolsek, badan pertanahan nasional aceh timur, keuchik/lurah, tokoh masyarakat dll) dalam rangka pihak ahli waris ingin memberikan hibah/wakaf untuk pemerintah aceh timur guna peruntukan jalan umum sebagai bentuk dukungan kami utk memajukan kampung kami dimana pemerintah aceh timur saat ini sedang giat-giatnyanya memajukan ekonomi masyarakat di tambak udang berskala nasional.
Namun saat dilakukan sidang lapangan / tinjau lapangan semua pihak hadir untuk menyaksikan kami di larang oleh pengelola klaster tambak udang percontohan Aceh Timur yamg di bina oleh Bapak Bupati.Aceh Timur untuk mengukur lahan ahli tersebut sehingga proses hibah/wakaf tersebut gagal.
Pihak.ahli waris dan semua pihak kecewa padahal hibah jalan tersebut untuk kepentingan kelompok tambak itu juga dan kepentimgan umum.
Ahli waris (Flora Rosalia) akan menggugat pengelola tambak udang tersebut, memblokir legalitas mereka pada Badan Pertanahan Nasional Aceh Timur serta menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk meninjau ulang proyek dimaksud dan mengevaluasi legalitas kepemilikan lahan mereka.
Menurut informasi warga setempat bahwa alur sungai yang menjadi batas tanah yang di kenal dengan nama alue yee kini telah di jadikan tambak sehingga dasar utama sudah berpindah di posisi lain dan warga setiap air laut pasang atau hujan menjadi banjir karenan alur sungai kini telah menjadi pembuangan limbah tambak udang tersebut.
Hal yang sangat mengecewakan kami bahwa bapak lurah/keuchik tidak mampu menunjukan mana alur sungai (batas) tersebut padahal pemindahan tersebut sepengetahuan lurah sehingga warga setempat yang siap di angkat sumpah menunjuka langsung pada pak.kapolsek, camat dan pihak pejabat pemerintah lainnya kami.menduga ada sesuatu yang di sembunyikan sehingga proses hibah kepada pemerimtah aceh timur secara sah/legal gagal.di laksanakan..
“Atas kekecewaan pada pengelola tersebut Maka kami segera mempersiapkan materi gugatan penyerobotan dan perusakan lahan batas dan lain lain baik pidana maupun perdata.” katanya. (MSH)