TAJDID.ID~Medan || Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan DPRD Sumatera Utara bekerjasama dalam pembuatan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), di Hotel Emerald Garden Medan, Jum’at (26/3).
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menyampaikan usul inisiatif Ranperda ini datang dari aspirasi masyarakat yang berharap adanya produk hukum daerah di Sumut mengenai kejahatan dan menggangu ketertiban di masyarakat misalnya begal, judi online, premanisme, jam malam dan lain-lain.
“Harapan masyarakat ini menjadi prioritas bagi DPRD SUMUT demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat di Sumut. Dan dasar inilah DPRD SUMUT mengajak kerjasama UMSU dalam membentuk Ranperda ini, karena UMSU memiliki Sumber Daya Manusia yang mumpuni, UMSU menjadi kampus yang memperoleh akreditasi A, dan banyak indikator lain kenapa kerjasama ini dijalankan<” ujar Hendro Susanto.
Turut hadir dalam kegiatan ini anggota Komisi A DPRD SUMUT H. Subandi.
Sementara itu, Wakil Rektor I UMSU, M. Arifin Gultom menyampaikan kerjasama ini menjadi point penting dalam kiprah perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Tri Dharma.
“Ini merupakan bentuk pengabdian UMSU dalam masyarakat, dengan bekerjasama dengan lembaga pembuat undang-undang seperti DPRD. Sehingga terlihat sumbangsih UMSU dalam masyarakat,” kata Arifin Gultom.
Kepada Tim Perumus yang telah ditugaskan UMSU, seperti Benito Asdhie Kodiyat MS, Andryan, Faisal Riza dan Mujahiddin, Arifin Gultom berpesan agar menjadikan FGD sebagai masukan dan koreksi demi perbaikan Ranperda ini, supaya UMSU menjadi lembaga yang di percaya oleh masyarakat dan lembaga pemerintahan.
Benito Asdhie Kodiyat, sebagai ketua Tim perumus menyampaikan harapan rasa terimakasih karena Pusat Studi Konstitusi dan Anti-Korupsi UMSU sudah di tunjuk dan dipercaya oleh Rektor UMSU dalam menyusun dan membuat naskah akademik dan Ranperda dimaksud. (*)