• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Minggu, April 11, 2021
TAJDID.ID
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
    • UTASAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL
No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
    • UTASAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL
No Result
View All Result
TAJDID.ID
No Result
View All Result

DPN PERADI Isi Materi PKPA di Fakultas Hukum UMSU

Mujaddid (1) by Mujaddid (1)
21 Maret 2021
in DAERAH, PTM/A
0
DPN PERADI Isi Materi PKPA di Fakultas Hukum UMSU
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Hari terakhir Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FHUMSU) dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Sabtu (20/3) diisi oleh H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. yang merupakan Wakil Ketua PERADI. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan  materi “Fungsi dan Peran Organisasi Advokat”

Dalam materinya ia menjelaskan tentang apa fungsi dan peran organisasi advokat yang diawali dengan sejarah berdirinya organisasi advokat di Indonesia.

Shalih menuturkan, sebelum terbit UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat, awalnya pengangkatan advokat dilakukan oleh pemerintah melalui Departemen Kehakiman. Tak lama kemudian, muncul perdebatan di kalangan advokat dan diusulkan agar pengangkatan itu tidak dilakukan oleh pemerintah. Lalu, usulan tersebut masuk dalam RUU Advokat yang dibahas di DPR pada tahun 2000.

“Setelah UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat terbit pada 5 April 2003, Shalih menjelaskan pengangkatan advokat dilakukan bukan lagi oleh Departemen Kehakiman, tapi oleh organisasi advokat. Pasal 2 ayat (1) UU Advokat mengatur yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan organisasi advokat,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, UU Advokat juga mengamanatkan paling lambat 2 tahun setelah UU ini berlaku organisasi advokat harus sudah terbentuk. Menindaklanjuti amanat UU Advokat tersebut, 7 organisasi advokat yakni Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI melakukan rapat untuk membahas bagaimana cara membentuk organisasi advokat tersebut.

“Rapat itu menghasilkan 2 opsi, yang pertama dalam membentuk organisasi advokat harus melibatkan seluruh advokat di Indonesia. Kedua, jika cara itu tidak berhasil, maka pembentukan organisasi advokat dilakukan advokat dengan cara perwakilan,” katanya.

Shalih memaparkan untuk melaksanakan opsi pertama ada hambatan teknis, antara lain tidak ada tempat yang bisa menampung jumlah advokat Indonesia yang jumlahnya waktu itu lebih dari 13 ribu orang. Akhirnya, dipilih opsi kedua dimana 13 ribu advokat Indonesia yang diwakili oleh 8 organisasi advokat yakni Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.

Masalah selanjutnya adalah apa nama organisasi yang akan dibentuk itu karena UU Advokat tidak memberikan nama untuk organisasi tersebut. Dari berbagai daftar nama yang diusulkan, disepakati organsisasi advokat itu bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Akhirnya, Peradi dideklarasikan 21 Desember 2004, tapi setelah Peradi terbentuk Shalih menilai kesalahan saat itu yakni tidak membubarkan 8 organisasi advokat yang ada sebelum terbentuknya Peradi,” ujarnya.

Menurut Shalih, orang yang tidak paham dengan sejarah organisasi advokat di Indonesia akan berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem organisasi advokat multi bar. Padahal sejak UU Advokat terbit, Indonesia sudah jelas menganut single bar system. Hal ini sebagaimana termuat dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat dan diperkuat lagi dengan beberapa putusan MK, salah satunya Putusan MK Nomor 35/PUU-XVII/2018. (*)

Tags: DPN PeradiFakultas Hukum UMSUPendidikan Khusu Profesi AdvokatPKPAUMSU FH UMSU
Previous Post

Kuliah Umum di UMSU, Dirjen Dikti: Kampus Inspiratif dan Kreatif itu Harus Sehat

Next Post

Tingkatkan Skill Leadership Guru, Sekolah Az-zakiyah Jalin Kerja Sama dengan PFI Medan

Related Posts

Vaksin Massal Lintas Agama di UMSU Berjalan Sukses

Vaksin Massal Lintas Agama di UMSU Berjalan Sukses

11 April 2021
Sambut Ramadhan 1442 H, Muhammadiyah dan Lazismu Aceh Tenggara Gelar Bakti Sosial

Sambut Ramadhan 1442 H, Muhammadiyah dan Lazismu Aceh Tenggara Gelar Bakti Sosial

10 April 2021
Ingatkan Bupati Deliserdang, Bayu Sumantri Agung: Muhammadiyah Harus Diperhitungkan

Ingatkan Bupati Deliserdang, Bayu Sumantri Agung: Muhammadiyah Harus Diperhitungkan

10 April 2021
Minta Kejelasan, Keluarga yang Mengaku Pemilik Tanah Blokir Jalan Desa

Minta Kejelasan, Keluarga yang Mengaku Pemilik Tanah Blokir Jalan Desa

10 April 2021
Pengajian Ranting Muhammadiyah (Persiapan) Tipan, Ustadz Irsyad: Kita Harus Ikhlas dalam Berorganisasi

Pengajian Ranting Muhammadiyah (Persiapan) Tipan, Ustadz Irsyad: Kita Harus Ikhlas dalam Berorganisasi

10 April 2021
Ketua PDM Tuban Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPQ Dinar dan Nasyiah Center

Ketua PDM Tuban Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPQ Dinar dan Nasyiah Center

10 April 2021
Next Post
Tingkatkan Skill Leadership Guru, Sekolah Az-zakiyah Jalin Kerja Sama dengan PFI Medan

Tingkatkan Skill Leadership Guru, Sekolah Az-zakiyah Jalin Kerja Sama dengan PFI Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TAJDID CHANNEL

https://youtu.be/rbfFZxJIEl0

SOROTAN

  • Didiskulifikasi karena Pakai Hijab, Noor Abukarum Terus Berjuang Melawan Diskriminasi
    Didiskulifikasi karena Pakai Hijab, Noor Abukarum Terus Berjuang Melawan Diskriminasi
  • Ingatkan Bupati Deliserdang, Bayu Sumantri Agung: Muhammadiyah Harus Diperhitungkan
    Ingatkan Bupati Deliserdang, Bayu Sumantri Agung: Muhammadiyah Harus Diperhitungkan
  • Karena Berhasil Pindahkan Ibu Kota, Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga
    Karena Berhasil Pindahkan Ibu Kota, Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga
  • Protes Keras Pelarangan Ceramah di BUMN Pelni, Anwar Abbas: Apa Buktinya Mereka Radikal?!
    Protes Keras Pelarangan Ceramah di BUMN Pelni, Anwar Abbas: Apa Buktinya Mereka Radikal?!
  • Ketua PDM Tuban Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPQ Dinar dan Nasyiah Center
    Ketua PDM Tuban Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPQ Dinar dan Nasyiah Center

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEDSOS
    • PENGUMUMAN
  • Gagasan
    • OPINI
    • ESAI
    • RESENSI
  • Gerakan
    • MUHAMMADIYAH
      • PTM/A
      • AUM
      • LAZISMU
      • MDMC
      • MCCC
      • MUKTAMAR
    • ‘AISYIYAH
    • ORTOM
      • PM
      • NA
      • IMM
      • IPM
      • HW
      • TS
  • Kajian
    • KEISLAMAN
    • KEBANGSAAN
    • KEMUHAMMADIYAHAN
    • SAINS
    • KESEHATAN
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • PUISI
    • CERPEN
  • Renungan
    • SYAHDAN
    • KUTIPAN
  • Tulisan
    • PEDOMAN
    • ULASAN
    • PERCIKAN
    • TILIKAN
    • UTASAN
  • RINGAN
    • KIAT
    • CELOTEHAN
  • TONTONAN
    • TAJDID CHANNEL

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In