TAJDID.ID || Di dalam hukum ada dalil yang berbunyi salus, populi, suprema lex. Dalil itu menapaskan sebuah prinsip bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, jika sebuah aturan menghambat pada upaya penyelamatan rakyat, boleh dilanggar.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya di Surabaya pada Rabu, 17 Maret 2021.
”Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” ujar Mahfud.
Menurutnya, prinsip itu pula yang dipegang pemerintah dalam menangani COVID-19.
Mahfud mengambil contoh pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan massif untuk menekan angka kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (*)