• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Desember 14, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Bagaimana Sebenarnya Aturan Hukum Terkait Menghadirkan Terdakwa di Persidangan?

Azmi Syahputra by Azmi Syahputra
2021/03/17
in Nasional, Opini
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Azmi Syahputra


Sebagaimana diketahui sidang hari ini Selasa(16/3) , pengacara Habib Rizieq Syihab melakukan walkout dari pengadilan negeri Jakarta Timur, untuk itu perlu diletakkan secara jelas pengaturan persidangan ini yang diatur dalam KUHAP dan dimasa Covid ini , Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020.

Perlu diketahui tujuan hukum acara pidana(KUHAP) yang bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana, namun kuhap juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana.

Jelas sebenarnya mengacu pada pasal 152 Kuhap ayat (2) adalah hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal.153 ayat 2) bila tidak terpenuhinya ketentuan ini , maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum ( Pasal 153 ayat 4 kuhap).

Sejatinya sidang pengadilan adalah tempat terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri, sebab disanalah terdakwa dengan bebas akan dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan dan agar pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya harus dijauhkan dari rasa takut dan ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan.

Jika dikaitkan dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia, sehingga harus dipastikan Terdakwa harus dapat melakukan pembelaan yang optimal, sehingga harus dipastikan jangan ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala masalah tehnis online yang mencederai hak hak terdakwa dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa.

Jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim, atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum pada ruangan sidang pengadilan. Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang.

“Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama terlebih dahulu dari para pihak baik hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan diruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik, norma atas klausula ini yang belum selesai sehingga terjadilah perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu dalam praktik persidangan di era Covid, ada juga terdakwa yang diperiksa dengan kehadiran di persidangan langsung, ini ada double standard dan tentu mencederai rasa keadilan, justru bila begini dalam praktiknya Perma ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan karenanya menjadi penting untuk dilihat secara objektif bahwa sidang online tidaklah bersifat absolut. (*)


Penulis adalah Dosen Hukum Pidana universitas Bung Karno.

Tags: Azmi SyahputrapengadilanTerdakwa
Previous Post

Dugaan Rente Amis Impor Beras, KPK Diminta Segera Bergerak

Next Post

Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Related Posts

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025 : “Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh”

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025 : “Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh”

13 Desember 2025
113
Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

Azmi Syahputra: Penanganan Banjir Sibolga Harus Utamakan Kemanusiaan dan Proporsionalitas Hukum

3 Desember 2025
112

Bencana Banjir di Sumatera, Azmi Syahputra: “Ini Bukan Fenomena Alam, Tapi Jejak Kejahatan Kehutanan dan Kegagalan Negara”

29 November 2025
217
Pakar Pidana Apresiasi Langkah Humanis Kejaksaan dalam Kasus Guru Luwu Utara: Hukum Tak Boleh Mati Hanya dalam Teks

Pakar Pidana Apresiasi Langkah Humanis Kejaksaan dalam Kasus Guru Luwu Utara: Hukum Tak Boleh Mati Hanya dalam Teks

14 November 2025
117
Azmi Syahputra: Legal Opinion adalah Resonansi Nurani Hukum

Azmi Syahputra: Legal Opinion adalah Resonansi Nurani Hukum

9 November 2025
168
Azmi Syahputra: Legal Opinion Jadi Nafas Profesi Advokat

Azmi Syahputra: Legal Opinion Jadi Nafas Profesi Advokat

3 Oktober 2025
132
Next Post
Bela Politik Dinasti, Mahfud: Larangan Nepotisme Politik Melanggar HAM

Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In