• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Agustus 31, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MUI Papua Barat Tolak Tegas Perpres Investasi Miras

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/02/28
in Daerah
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat, Ustadz Ahmad Nausrau, secara tegas menolak minuman keras (miras) boleh diproduksi secara terbuka di tanah Papua.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

“Saya cukup terkejut sebetulnya mendengar atau membaca Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, salah satu poinnya adalah menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras atau minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka,” kata Ustadz Ahmad dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (27/2).

Ustadz Ahmad mengatakan, kebijakan ini sangat menyedihkan bagi masyarakat Papua. Untuk itu secara tegas MUI Papua Barat menolak dengan keras peraturan atau kebijakan semacam itu. Sebab peraturan tersebut akan memberi ruang bagi rusaknya generasi muda di tanah Papua.

Dia mengungkapkan, selama ini masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan tokoh adat bersama dengan semua stakeholder di daerah sedang berjibaku untuk melawan miras. Mereka bahkan sedang berjuang untuk membebaskan generasi muda dari pengaruh alkohol yang sangat merusak generasi muda Papua.

“(Miras) bahkan tidak hanya merusak generasi muda tapi hampir semua kelompok usia, itu miras selalu menjadi masalah,” ujarnya.

Ketua MUI Provinsi Papua Barat ini mengingatkan bahwa kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, kecelakaan lalulintas, curanmor dan kejahatan lainnya yang terjadi di tanah Papua secara umum atau Papua Barat khususnya, lebih banyak dipengaruhi miras. Karena itu pemerintah daerah di sejumlah daerah yang ada di Provinsi Papua Barat membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran miras di daerahnya masing-masing.

Perda itu lahir karena melihat dampak miras yang bahaya. Padahal miras selama ini dilarang, tapi masih beredar dan dikonsumsi bahkan oleh anak usia dini. Lahirnya Perda itu untuk melindungi orang Papua dari mengkonsumsi miras yang merusak akal dan pikiran serta merusak masa depan mereka.

“MUI Papua Barat secara tegas menolak (investasi untuk produksi miras di Papua), tentu dari sudut pandang Islam, miras itu haram hukumnya untuk dikosnsumsi, mau sedikit atau banyak mau golonga A, B, C semua yang memabukan itu haram,” jelas Ustadz Ahmad.

Tags: MirasMUIPerpres Investasi Miras
Previous Post

PKB Dukung Perpres Investasi Miras yang Dikeluarkan Jokowi

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Sumut Minta Perpres Investasi Miras Dibatalkan

Related Posts

MUI Pasaman Barat Laksanakan Rakerda, Ini Pesan Ketua Dewan Pertimbangan

MUI Pasaman Barat Laksanakan Rakerda, Ini Pesan Ketua Dewan Pertimbangan

7 Februari 2022
367
Pengurus MUI Pasaman Barat Masa Khidmat 2020-2025 Dikukuhkan

Pengurus MUI Pasaman Barat Masa Khidmat 2020-2025 Dikukuhkan

29 November 2021
492
Tak Yakin Ada yang Benar-benar Akan Bubarkan MUI, Abdul Mu’ti: Itu Hanya Gertak Sambal!

Tak Yakin Ada yang Benar-benar Akan Bubarkan MUI, Abdul Mu’ti: Itu Hanya Gertak Sambal!

24 November 2021
398
Perang Tagar, #dukungMUI Menang Telak!

Perang Tagar, #dukungMUI Menang Telak!

19 November 2021
678
Shohib: Perumusan Kebijakan Pandemi Harus Libatkan Orang Beriman dan Berilmu

Soal Ketimpangan Dana Hibah, Shohib: MUI Harus Lebih Mawas Diri Atas Peran Keumatannya

6 November 2021
192

Hina Islam dan Nabi Muhammad, MUI Minta Polisi Segera Tangkap M Kece

21 Agustus 2021
101
Next Post
Pemuda Muhammadiyah Sumut Minta Perpres Investasi Miras Dibatalkan

Pemuda Muhammadiyah Sumut Minta Perpres Investasi Miras Dibatalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In