Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Saya pikir Presiden Joko Widodo hanya dapat dihadapkan kepada proses politik atas dugaan pidana yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan tentang peristiwa kerumunan yang terjadi dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur.
Dasar bagi proses politik itu mengacu pada Sumpah Jabatan Presiden berdasarkan pasal 9 ayat (1) UUD 1945: “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Merujuk UU No 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat (1). Pada ayat (2) pasal yang sama dinyatakan bahwa Kepolisian dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ini memang sebuah peristiwa hukum yang mencerminkan tantangan bagi asas kesetaraan di depan hukum (equal before the law). Tetapi, rasa-rasanya, sangatlah tidak mungkin memroses dugaan pidana bagi seorang presiden di Indonesia oleh pihak Kepolisian. Secara psikologis tidak mungkin tidak rikuh dihadapkan pada masalah seperti ini.
Karena itu mekanisme yang sebaiknya ditempuh untuk memproses dugaan kasus serupa di Indonesia yang sejak awal pendiriannya telah mengklaim diri sebagai negara hukum (recht staat), siapa pun presidennya dan dari partai mana pun itu, adalah penggeseran dari domain proses hukum menjadi domain proses politik.
Saya harap tidak ada buruk sangka di antara kita, bahwa proses politik atas presiden serta-merta akan berakhir dengan pemakzulan sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Tidak sama sekali. Kepentingannya justru untuk kebaikan bagi Indonesia, terutama dalam merajut sinergi bangsa menghadapi berbagai tantangan serius di tengah wabah COVID-19. (*)
Penulis adalah Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut, Dosen FISIP UMSU