• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Polemik Pilkada Aceh, Pengamat: Pemerintah Pusat Abaikan Hak Kolektif Rakyat Aceh

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/02/02
in Daerah
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Banda Aceh || Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh serentak antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Nomor 11 Tahun 2006. Juga berlandaskan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, dimana Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Pemilihan Kepala Daerah serentak dilakukan pada tahun 2024.

Pengamat Politik Taufiq A. Rahim, SE, M,Si, Ph,D yang juga Kepala LP4M Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) mengatakan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah merencanakan tahapan Pilkada Aceh pada 17 Februari 2022, semesti jangan tinggal diam.

Dikatakannya KIP Aceh seharusnya pro-aktif, termasuk mengusahakan anggaran dana publik atau dana Pilkada Aceh, dimana proses awal Pilkada yang dimulai 1 April 2021.”

“Sehingga rencana ini bukan seperti rencana tanpa dasar dan persiapan strategis dan angan-angan semata, seperti pepatah bahwa, KIP Aceh bek cet langeit. Bekerja, berusaha, berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh (eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA/legislatif), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia, juga berbagai pihak yang berkaitan dengan Pilkada Aceh, pada 2022.” ujar Taufiq.

Menurut Taufq, ini mesti dilakukan dengan usaha strategis, dalam rangka memperlihatkan bahwa, Pilkada Aceh 2022 ada dasar serta landasan hukum, aturan, logika berfikir dan pemikiran kebijakan tentang kekhususan Aceh.

Ditegaskannya, UUPA merupakan aturan undang-undang yang perlu dihargai, karena merupakan turunan Memorandum of Understanding (MoU) Damai Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Pusat, 15 Agustus 2005. UUPA sebagai turunannya dituangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2006.

“Kemudian turunannya dalam bentuk qanun dalam mengurus, mengelola dan merupakan kebijakan publik untuk kepentingan rakyat Aceh yang sesungguhnya,” jelasnya.

Jika hak kolektif dan kepemilikan dasar hukum UUPA yang merupakan hak dan milik rakyat Aceh Pasca Damai sejak 5 Agustus 2005, dan dituangkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ini tidak dihargai oleh pusat, diabaikan, diberangus karena kepentingan politik kebijakan politik oligarki pusat, maka kata Taufiq ini berpotensi menciptakan persoalan baru ke depan.

Bahkan, lanjut Taufiq, bisa menjadi konflik baru, gara-gara Pemerintah Pusat mengabaikan, mengangkangi dan membenturkan kekhususan Aceh yang merupakan modal politik, hak dan kepemilikan kolektif aturan khusus Aceh, hanya mengakomodir serta mementingkan kebijakan politik terpusat, dan mengorbankan kepentingan politik pusat yang tidak menghargai kearifan dan kebijakan politik khusus Aceh.

Menurut Taufiq, keputusan politik untuk kepentingan rakyat Aceh, ini lebih dipahami dan diketahui persis oleh rakyat dan elite politik dan pemimpin Aceh.

Jika Pemerintah Pusat selalu saja memaksa atau mementingkan kepentingan politik pusat dan terpusat, dapat diprediksi serta dipahami ketidakpercayaan (distrusted) rakyat kepada Pemimpin, elite dan Pemerintah Pusat, Jakarta semakin meningkat.

“Ini berpotensi secara nasional menjadi ketidakstabilan politik, sosial, budaya, ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat tidak terpenuhi. Hal ini akan semakin runyam dan kacau dan kondisi politik dan ekonomi yang sulit diprediksi ke depan terhadap perbaikan kehidupan rakyat yang sesungguhnya.” tutup Taufiq. (*)


Kontributor: Agusnaidi B

Tags: AcehPilkada AcehTaufiq A RahimUUPA
Previous Post

Kader Muda PAN Dukung Ketum PAN untuk Menunda Pembahasan Revisi UU Pemilu

Next Post

Jelang HPN 2021, PWI dan Kemenkumham Akan Diskusikan Regulasi Konvergensi Media

Related Posts

Ketum ICMI Beberkan Cara Membangun Hukum dan Pengelolaan SDA Aceh

Ketum ICMI Beberkan Cara Membangun Hukum dan Pengelolaan SDA Aceh

22 Juni 2025
110
Akhirnya Prabowo Putuskan 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh

Akhirnya Prabowo Putuskan 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh

17 Juni 2025
217
Masukan untuk Presiden: Keempat Pulau itu Milik Aceh

Masukan untuk Presiden: Keempat Pulau itu Milik Aceh

15 Juni 2025
152
Empat(i)

Empat(i)

11 Juni 2025
124
Menghadirkan Industri Hospitality di Banda Aceh

Menghadirkan Industri Hospitality di Banda Aceh

15 Desember 2024
121
IMM Minta Kapolda Usut Tuntas Teror Bom di Rumah Salah Satu Cagub Aceh

IMM Minta Kapolda Usut Tuntas Teror Bom di Rumah Salah Satu Cagub Aceh

2 September 2024
168
Next Post

Jelang HPN 2021, PWI dan Kemenkumham Akan Diskusikan Regulasi Konvergensi Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In