TAJDID.ID~Medan || Laboratorium Fakultas Hukum UMSU melaksanakan kegiatan pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu T.A 2020/2021, Kamis (14/1/2020).
Kegiatan ini di mulai dari pukul 09.00 dan di buka oleh dekan Fakultas Hukum UMSU ibu Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H.
Dalam kegiatan yang diikuti 256 mahasiswa ini, ada beberapa materi yang di sampaikan oleh sejumlah narasumber, baik dari fakultas hukum maupun narasumber dari luar.
Dalam kegiatan ini yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait dengan pembekalan bagi mahasiswa terhadap pelaksanaan klinis dan peradilan semu,
Tampil sebagai pembicara pertama, Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UMSU Mhd. Teguh Syuhada Lubis, S.H., M.H, menyampaikan terkait dengan pemaparan jadwal kegiatan klinis hukum dan teknis peradilan semu.
“Kegiatan ini adalah bagian dari mata kuliah mahasiswa semester VIII Fakultas Hukum UMSU,” jelasnya.
Kemdian dilanjutkan oleh Asisten Kepala laboratorium Fakultas Hukum UMSU RahmatRamadhani, S.H., M.H yang menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaksanaan klinis hukum,
Karena kegiatan ini dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa dan kumudian laporan kegiatan ini di buat dengan menggunakan video, maka diundang salah satu dosen FISIP UMSU Dr. Said Harahap untuk menyampaikan kepada mahasiswa terkait dengan teknik pembuatan video grafis.
Teguh Syuhada lubis berharap dengan di sampaikannya ketiga materi ini, mahasiswa semester VIII fakultashukum UMSU dapat menjalankan kegiatan klinis dan peradilan semu sesuai dengan arahan yang di sampaikan, dan dapat menjaga nama baik Fakultas Hukum UMSU.
Kegiatan ini di tutup dengan penyampaian materi terkait dengan teknis pembuatan pelaporan klinis dan peradilan semu yang di sampaikan oleh Muhammad Resky, S.H. (*)