PranataPolitik
Negara demokrasi tidak mungkin tanpa partaipolitik yang baik. Selama ini partai politik dikendalai oleh penyakit yang inherent seperti mechanism rekrutmen, kaderisasi, pembiayaan dan lain-lain. Dengan begitu jauhnya moral politikdari agama dengan tingkat keparahan yang bertambah hari demi hari, mungkin agamawan tipikal Indonesia akan merasa lebih baik menganggap urusan politik itus ebagai urusan bagi orang-orang yang tidak atau kurang beriman.
Doktrin ini begitu menguntungkan bagi pihak-pihak yang menginginkan agar kekuatan umat Islam tidak hadir dalam pentas politik. Namun celakanya ialah bahwa kita tak mungkin menghindar dari urusan politik, karena mungkin hanya bernafas sajalah yang tak memerlukan campur tangan politik, itu pun di luar masa perang.
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah sebuah contoh bagaimana kebutuhan normatif dan konstitusional umat Islam yang memerlukan perlindungan. Namun hingga saat ini perkembangan kearah realisasi yang dimaksudkan oleh UU itu masih jauh dari harapan. Itu menandakan satu hal, bahwa bargaining position umat begitu lemah.
Banyak yang untuk kemaslahatan umat dan bangsa terasa menjadi begitu penting untuk menjadi urusan pranata keumatan seperti MUI. Misalnya tidakkah merasa terganggu dengan mahalnya sebuah kursi di legislatif yang mengakibatkan politik uang menjadi keniscayaan?
Bagaimana jika misalnya jumlah kursi dilagisltif digandakan hingga 10 kali lipat dan diantaranya ada utusan golongan-golongan yang tidak perlu dipilih agar benar-benar tereduksi penyakit demokrasi liberal yang amat merontokkan iman itu, yakni politik uang?
Tidakkah terasa begitu hampanya harapan atas kepemimpinan yang lahir dari model pemilihan langsung yang meniscayakan bersponsor yang sejak awal memerintah hingga akhir periode kepemimpinan terus menerus berkewajiban menunaikan pembayaran utang kepada para pihak yang memerankan diri tak ubahnya debt collector?
MUI tidak salah memberi masukan bernas soal perubahan legal framework demokrasi dan pemilu sehingga pengelolaan negara dan pemerintahan dapat terus mendekati nilai-nilai keilahiyahan dan dengan demikian tak begitu sia-sia berharap akan perwujudan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. (Bersambung ke hal 5)