Faithful Budget
Pertanggungjawaban besar di pundak umat Islam tidak terelakkan atas keadaan yang tidak memuaskan ini. Sebagai pranata umat mayoritas di negeri ini, dengan demikian, MUI pun seyogyanya ada pada kursi keterdakwaan moral dan sejarah bersama organisasi-organisai keumatan lainnya.
Salah satu dari tanggungjawab rakyat dalam mekanisme demokrasi ialah member partisipasi penuh atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ini dengan luwes dapat diimplementasikan tanpa berubah wujud dan langkah menjadi bayangan rivalitas partai politik. Tidak sama sekali. Bahwa sebagai waratsatulanbiya, dengan kekuatan moral sesuai mandat umat, MUI tidak dimungkinkan berdiam diri menyaksikan begitu banyak yang harus diperbaiki dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Mungkin secara jarak dan sistem, Amerika tidaklah terlalu jauh dijadikan sebagai contoh. Dalam beberapa tahun terakhir para pemimpin agama terus aktif melakukan penyaluran aspirasi keumatan antara lain dengan mengajukan dokumen tandingan ke Kongres berupa faithfuil budget. Para pemimpin agama di negara yang diklaim sekuler itu merasa berkewajiban untuk menundukkan praktisi-praktisi politiki di Kongres dalam perumusan politik anggaran kepada titah kitab suci.
Secara sederhana kita bisa mengartikan faithful budget itu dengan anggaran beriman yang untuk kondisi Indonesia dapat pula kita sebut “anggaran bertauhid “.
Memang alokasi anggaran dan kebijakan pelaksanaannya adalah sesuatu yang memerlukan pengawasan sepanjang sejarah di negara mana pun yang kadarnya hanya mungkin dibedakan oleh pilihan sistem pemerintahan dan sistem politik pada suatu negara, apakah demokrasi atau tidak. Tradisi demokrasi yang kita fahami tidak sedikit pun mengkendalai nilai partisipasi dari pranata-pranata keumatan seperti MUI dalam ruang itu.
Sekali lagi, ini hanya sebuah keniscayaan yang muncul dari peran prophetik yang memang tak bisa dipisahkan dari keberadaan kepranataan MUI. Kecuali kita memahamkan sekularisasi telah menjadi keniscayaan hidup sehingga negara dan pemerintahan akan kita anggap saja bukan urusan kita sama sekali karena merasa yakin bahwa sebaiknya dipisahkan domainnya dengan domain (urusan) agama. (Bersambung ke hal 4)